Gelar Razia, Polres Majalengka Kembali Sita Ratusan Botol Miras Jenis Ciu -->

Gelar Razia, Polres Majalengka Kembali Sita Ratusan Botol Miras Jenis Ciu

2 Nov 2021, November 02, 2021
Pasang iklan

Aspirasijabar | Majalengka - Kepolisian Resor Majalengka kembali menyita ratusan botol minuman keras Jenis Ciu dari beberapa tempat penjualan minuman keras di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto mengatakan sejumlah minuman keras jenis Ciu disita dari ketiga tersangka dalam operasi KRYD setiap hari dilaksanakan. Selasa (1/11/2021).

Ia mengatakan dari ketiga tersangka di antaranya merupakan warga Kecamatan Jatiwangi dan Kecamatan Kertajati yang bertindak sebagai penjual miras jenis ciu sebagai pemasok barang haram tersebut.

Ketiga tersangka tersebut yakni AD Warga Kecamatan Jatiwangi dirumahnya ditemukan 54 Botol minuman keras jenis Ciu, Sdr DD Warga Kecamatan Kertajati dirumahnya ditemukan 226 Botol minuman keras jenis Ciu dan Sdr SM Warga Kecamatan Kertajati di Warung Jamu miliknya ditemukan 10 Botol minuman keras jenis Ciu. Jelas AKP Udiyanto.

Penyitaan minuman keras dari ketiga tersangka tersebut menindaklanjuti laporan warga yang resah akibat penjualan minuman keras yang beredar di wilayah Kecamatan Jatiwangi dan Kecamatan Kertajati, pada operasi tersebut jajaran Satuan Narkoba Polres Majalengka menyita barang tersebut sebanyak 290 Botol miras jenis Ciu. Terangnya.

Operasi pekat dengan sasaran miras di tengah pandemi akan terus diintensifkan. Apalagi hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Termasuk mencegah potensi kerumunan. Dia mengimbau kepada penjual untuk berhenti menjual miras. Tegas Kasat Narkoba.

”Ini juga untuk mengantisipasi adanya kerumunan saat pesta miras yang berpotensi menyebarkan virus Covid-19. Kemudian jika masyarakat ada yang mengetahui peredaran miras silakan lapor kepada kami,” ucapnya.

Dia meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun mengkonsumsi miras. Menurutnya, hal tersebut akan memberikan dampak negatif bagi kesehatan maupun juga kamtibmas. apalagi saat ini masih dalam situasi wabah Covid-19 dan diberlakukan PPKM Level 3 yang membatasi berbagai kegiatan di luar rumah. tutup Kasat Narkoba AKP Udiyanto.


Red, 

TerPopuler