Mobil Hilang Di Area Parkiran RSUD Cicalengka" Ketua DPD LSM GMB Meminta Pihak Pengelolaan Parkiran Untuk Berhati-hati dan Jeli -->

Mobil Hilang Di Area Parkiran RSUD Cicalengka" Ketua DPD LSM GMB Meminta Pihak Pengelolaan Parkiran Untuk Berhati-hati dan Jeli

22 Nov 2021, November 22, 2021
Pasang iklan

Aspirasijabar | Kab.Bandung - Ketua DPD LSM GMB Kabupaten Bandung, Asep Mambo, sesalkan kejadian hilangnya mobil di parkiran RSUD Cicalengka dan meminta pihak pengelola parkiran untuk bertanggung jawab. Senin ( 22/11/2021).

Kronologis hilang nya mobil merk Toyota Esenta tahun 2018 warna merah, dialami langsung oleh Ketua DPD LSM GMB Kabupaten Bandung, dan baru di ketahui sekitar pukul 08.00 WIB pada hari Minggu 21 November 2021.

" Pada Sabtu malam (21/11/2021) sekitar pukul 24.00 WIB, saya memarkirkan mobil di area parkir RSUD, dan ketika besoknya hari Minggu tanggal 22/11/2021 sekitar pukul 08.00 WIB, saya kembali datang untuk mengambil kendaraan di parkiran RSUD Cicalengka, tetapi mobil sudah tidak ada, " ungkap Asep Mambo kepada awak media liputan4.com, Selasa (22/11).

Lanjut Asep Mambo, kemudian saya mendatangi petugas parkir RSUD Cicalengka, mempertanyakan keberadaan mobil tersebut.

Masih kata Asep Mambo, petugas parkir RSUD Cicalengka menjelaskan bahwa kendaran merk Toyota Esenta warna merah tersebut sudah ada yang mengambil sekitar pukul 02.00 WIB dini hari oleh seseorang yang mengaku kenal dengan Bapak Roni.

Saya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Sebagai warga masyarakat saya meminta pertanggung jawaban atas hilang nya kendaraan tersebut. Sedangkan bukti karcis parkir dan STNK masih ada di saya, kenapa kendaraan bisa keluar area parkir ?, " jelas Asep Mambo.

Dalam hal hilangnya kendaraan di area parkir, pengelola tempat parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja. Pengelola tempat parkir dapat digugat secara perdata karena perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer).

Selain itu, dalam Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, " hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir ".

Sehingga pengelola tempat parkir RSUD Cicalengka harus bertanggung jawab terhadap kendaraan yang telah dititipkan kepadanya, dan konsumen parkir yang dirugikan karena kendaraannya hilang di lokasi parkir dapat menggugat pemilik atau pengelola tempat parkir secara perdata.


Pewarta : Tim Jurnalis

TerPopuler