Pemasangan Tiang PT Link First Media Di Beberapa Kecamatan Di Purwakarta Dugaan Kuat Tidak Memiliki Izin (ILEGAL) -->

Pemasangan Tiang PT Link First Media Di Beberapa Kecamatan Di Purwakarta Dugaan Kuat Tidak Memiliki Izin (ILEGAL)

8 Nov 2021, November 08, 2021
Pasang iklan


Aspirasijabar | Purwakarta - Maraknya Pemasangan Tiang-tiang di sepanjang kota purwakarta dengan mendominasi di Beberapa titik lokasi yang ada di wilayah hukum kabupaten Purwakarta seolah - olah di jadikan ajang kesempatan oleh oknum perusahaan tersebut.

Tiang panjang berkisaran 8 meter tersebut dipasang secara berbeda di beberapa titik kecamatan terlihat dari pantau an awak media sudah terpasang dengan puluhan Batang tiang yang sudah terpasang rapi yang nanti nya untuk di pakai jaringan - jaringan internet dan WiFi.senin.(08/10/11/2021).


ketika dari salah satu pegawai ditanya saat di lokasi An mengatakan "tiang ini kepemilikan dari PT mana?"' ini dari PT  link Firs Media ucapanya.kemudian kami pun menayakan untuk izin-izinya pemasangan tiang mereka pun tidak bisa memberikan alias tidak bisa membuktikan surat izin tanam tiang dan surat rekomendasi izin dari dinas instansi pemerintah daerah yang ada di Purwakarta.

Kemudian team awak media konfirmasi terhadap satuan Gakkum POL PP dan Menjabat sebagi Sekdis POL PP kabupaten purwakarta,' Ade yasin Membenarkan kami tidak tau dan siap yang memberikan PERDA tersebut, untuk mengijinkan pemasangan tiang PT Firs Link Media jaringan yang ada di wilayah hukum kabupaten Purwakarta.
Dan jika terbukti tidak bisa untuk memperlihatkan bukti surat-surat izin tersebut," kami selaku APH penegak hukum Gakkum POL PP akan mendampingi untuk segera di bongkar kembali dan tidak boleh di pasang karna jelas sudah melanggar dan terlihat itu untuk kepentingan pribadi semata.jelasnya.

Ade Yasin juga menegaskan kami tetap akan memberikan teguran - teguran keras baik secara tertulis maupun secara langsung terhadap para pengusaha yang meremehkan persoalan perijinan demi kepentingan pribadi semata jadi siap-siap saja akan kami lakukan tindak tegas,dengan sesuai aturan yang sudah di tetap kan jadi jangan sampai kita sebagai penegak hukum wilayah dalam penertiban di salah kan kena imbasnya.pungkasnya


Red, 

TerPopuler