-->

Notification

×

Iklan

Akibat Lemahnya Pengawasan UPTD Pertanian Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang" Pupuk Bersubsidi Jadi Langka Dan Dijual Mahal Di Kios-Kios Penyalur

29 Des 2021 | Desember 29, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-07T14:08:20Z

Aspirasijabar | Subang - Warga Masyarakat di Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang dikeluhkan dengan adanya penjualan pupuk bersubsidi yang dijual oleh Kios/Penyalur tidak sesuai harga(Mahal. Salah seorang petani dikecamatan dawuan yang gak mau disebutkan namanya.Rabu 29/12/2021. 

Menyampaikan. Saya beli pupuk di kios resmi/penyalur yang ditunjuk oleh pemerintah kok mahal. Padahal saya udah terdaptar di e-RDKK dan punya kartu, tetapi tetap aja beli pupuk bersubsidi sama dengan dikios biasa. Ungkapnya. 

Sementara pupuk indonesia (persero) menghimbau distributor, pengecer/penyalur agar menjual pupuk bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah. 

Perseroan pun tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan 6 tempat. yakni, tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga. 

Produsen pupuk tentunya tidak segan menindak tegas para distributor dan kios-kios yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur. 

Sebagai Sanksi, Izin distributor atau penyaluran bisa saja dicabut. Dan setiap penyelewangan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 Tahun Penjara. Sesuai dengan pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI. No:15/M.D.A.G/PER/4/2013. Tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor peetanian. JO.Pasal 6 ayat I hurup B. UU.No.7. Tahun 1955. Pengusutan,penuntutan dan peradilan tidak pidana ekonomi. 

Kami selaku warga masyarakat kecamatan Dawuan Kabupaten Subang, Mohon kepada Aparat Tipikor dari Kapolres Subang segera turun kelapangan untuk mengecek kebenaran dan memprosesnya secara hukum yang berlaku.


Pewarta : Asep, Sp
×
Berita Terbaru Update