-->

Notification

×

Iklan

Kejari samosir tahan tersangka dugaan korupsi simadu

3 Des 2021 | Desember 03, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-03T01:52:26Z



Aspirasi jabar || Samosir -Kejari Samosir melakukan penahanan terhadap MTL, tersangka dugaan tindak pidana korupsi Sistem informasi kependudukan (Simadu), Rabu (1/12/2021).

Hal disampaikan oleh Kajari Samosir, Andik Adikawira melalui Kais Intel Tulus Tampubolon, kepada Wartawan di halaman Kejari Samosir, Rabu (01/12/2021).

“Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka MTL dan unsur subjektif penahanan itu dilakukan, karena tersangka dikwatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” kata Tulus Tampubolon.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan MTL sebagai tersangka, setelah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 640 juta.

Tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 tentang UU RI No.31 Tahun 1999, yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungkasnya



Saat ditanya tentang upaya hukum yang dilakukan tersangka, Tulus Tampubolon mengatakan bahwa MTL sudah melakukan Praperadilan.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negri Samosir gelar Pers rilis, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Kantor Kejaksaan Negri Samosir. Pangururan, Kamis (11/11/2021).

Pers rilis tersebut digelar Kejari Samosir Andi Andikawira melalui Kasi Intel Tulus Tampubolon, bersama Kasi Pidsus Akbar Sirait, Tim penyidik Kasi Pidum Kenan Lubis dan Daniel Simamora.

Penetapan tersangka terhadap satu orang dari pihak rekanan berinisial MTL dari perusahaan CV. Netpackage atas pengadaan Leptop di 127 desa di Kabupaten Samosir, yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2016 sebesar Rp.15.000.000 tiap desa.

Kasus Korupsi tersebut atas pengadaan Laptop di 127 desa se-Kabupaten Samosir dan bersumber dari Dana Desa, yang ditemukan tidak berfungsi dan tidak terkoneksi dengan Dinas Kependudukan.(Valen)
×
Berita Terbaru Update