Laksanakan Arahan Kapolres Purwakarta, Kapolsek Bojong Gelar Apel Siaga Tahun Baru 2022 -->

Laksanakan Arahan Kapolres Purwakarta, Kapolsek Bojong Gelar Apel Siaga Tahun Baru 2022

30 Des 2021, Desember 30, 2021
Pasang iklan


Aspirasijabar || PURWAKARTA - Berbagai antisipasi telah disiapkan oleh jajaran Polsek Bojong, Polres Purwakarta bersama Pemerintah Kecamatan Bojong serta Pemerintah Desa se Kecamatan Bojong dalam mengendalikan pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan optimal di lapangan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kapolsek Bojong, IPDA Budiman mengatakan menjelang pergantian tahun baru, pihaknya bakal melaksanakan sosialisasi dan imbauan terus menerus kepada masyarakat.

"Semua tempat-tempat rawan potensi kerumunan juga dikoordinasikan khusus. Seperti obyek wisata, vila dan tempat-tempat umum lainnya di wilayah Kecamatan Bojong untuk memperketat penerapan protokol kesehatan," ungkap IPDA Budiman, usai Apel Siaga Tahun Baru 2022 di Halaman Kantor Kecamatan Bojong, pada Rabu, 29 Desember 2021.

Pria yang akrab disapa Abah Budiman itu menegaskan, masyarakat dilarang untuk memeriahkan Tahun Baru 2022 dengan menyalakan kembang api atau petasan.

"Dilarang (menyalakan kembang api atau petasan). Biasanya kan pesta tahun baru di seluruh wilayah Kecamatan Bojong, baik itu di tempat wisata ataupun di Vila penginapan," tegasnya.

Selain itu, lanjut Abah Budiman, pihaknya bakal memastikan pengelola lokasi wisata mentaati imbauan pemerintah terkait dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 seperti penyiapan sarana prasarana pendukung, barcode aplikasi peduli lindungi serta memperhatikan kapasitas tempat wisata.

Kapolsek Bojong juga mengimbau, saat jelang malam pergantian tahun masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan (prokes), tetap menerapkan 5M meski tengah libur Nataru.

"Kita minta seluruh masyarkat ataupun yang berwisata di Kecamatan Bojong agar menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Kami menekankan bagi pengunjung tempat wisata ataupun villa penginapan dilarang membawa minuman keras (Miras), dilarang menyalakan Kembang api atau petasan dan jangan membuat keributan. Terpenting prokesnya jangan kendor, ini demi kebaikan bersama," Pesan IPDA Budiman.
(EM/Red)

TerPopuler