Meja Judi Tembak Ikan Diduga Punya Awi Merek Macan 26 Merajalelah Di Percut Sei Tuan -->

Meja Judi Tembak Ikan Diduga Punya Awi Merek Macan 26 Merajalelah Di Percut Sei Tuan

27 Des 2021, Desember 27, 2021
Pasang iklan



Aspirasi Jabar || MEDAN -  PERCUT SEI TUAN / Masyarakat Percut Sei Tuan meminta aparat penegak hukum untuk memberantas Praktik judi ketangkasan jenis tembak ikan dan judi online Diduga Milik AWI Merek Macan 26 yang marak nya di kecamatan Percut Sei Tuan dan Kota Medan. Bahkan aktivitas perju­dian di wilayah itu berlang­sung bebas, dan keberadaan­nya terkesan dilindungi pihak tertentu.

Pantauan wartawan saat mengunjungi beberapa lokasi judi ketangkasan tembak ikan di jalan Pendidikan desa kolam dusun 3 kecamatan percut sei tuan, di jalan tambak bayan gang Restu,  jalan  pasar 7 Beringin gang semangka desa tembung, jalan mandala Tepatnya dekat galon SPBU,kota Medan dan ,  dan berlokasi di dekat pemukiman padat penduduk. Pada Senin, (27 /12/2021)

R,A (35), salah seo­rang warga yang dimintai tanggapannya meng­a­ku, terganggu dengan marak­nya praktik judi ketangkasan di kecamatan Percut Sei Tuan
“Judi di Jalan Tambak bayan gang Restu dan di Jalan Pendidikan desa kolam dan di desa Tembung, ini udah lama buka bang, dulu cuma 2 titik tapi enggak tau kenapa, sekitar Percut Sei Tuan semangkin banyak, Judi Tembak Ikan mungkin Tak Pernah di razia sama Polisi. kami resah dengan tempat judi ini,” ungkap pria berkulit sawo matang itu


Lanjut R,A  judi ketangkasan tembak ikan bukan hanya di di Tambak Bayan saja akan tetapi di jalan pendidikan desa kolam dusun 3 pas di belakang jualan Es Kelapa pun ada juga, Desa tembung dan di jalan mandala pun juga ada ujarnya.

Pasalnya, kegiatan itu bertentangan dengan hukum dan undang-undang, nor­ma agama, serta turut mengancam ma­sa depan generasi muda di daerah itu dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian. Hal itu dapat dilihat pada telegram nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021. Namun kesannya, perintah itu tidak berjalan di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan
Padahal pihak kepolisian Polsek Percut Sei Tuan Tidak Pernah menggrebek lokasi judi tembak ikan yang berada di wilayah hukumnya, namun pengusaha tetap buka perjudian secara terang-terangan, seakan tidak ada takutnya kepada petugas kepolisian, bahkan semakin merajalela.

Pantauan dari awak media saat dilokasi menyebutkan,jalan tambak bayan gang Restu Desa Saintes, jalan Pendidikan Desa Kolam dusun 3 tepatnya belakang jualan Es Kelapa, jln pasar 7 Beringin gang semangka desa tembung di sebuah rumah milik warga berinisial Aw, jln kebun sayur rambungan 2 desa tembung, semua nya terlihat ada 20 titik punya Awi Merek Macan 26 Menjamur di wilayah Hukum Percut sei Tuan, Desa Saintes, Desa Kolam,   jalan mandala, Desa tembung, dengan ditutupin papan triplek menyediakan judi ketangkasan tembak ikan, pengusaha seakan tidak takut karena membuka di pinggir jalan dan banyak dilalui pengendara.


Setiap hari puluhan kendaraan roda 2 terparkir di depan dan di belakang. Kendaraan itu milik para pemain judi tembak ikan yang sedang asik bermain di lokasi. Praktik perjudian itu dibuka sejak pagi hingga tengah malam.

Diduga pemilik perjudian ketangkasan mendapatkan omset puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Tempat judi tersebut dimiliki oleh pria keturunan tionghoa yang mengedarkan tembak ikannya tersebut ke beberapa tempat di Desa Saintes , Desa kolam dan desa Tembung.

Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, bisa beroperasi dengan leluasa.
Untuk itulah judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukamannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara.

Kompol M, Agustiawan selaku Kapolsek Medan Percut Sei Tuan saat di konfirmasi media online ini melalui pesan WhatsApp tentang aktivitas perjudian ketangkasan tembak ikan yang berada di jalan tambak bayan dan di desa kolam dan judi online yang sudah sangat meresahkan masyarakat tambak bayan, desa kolam dan desa tembung. mengatakan ” Tidak ada Tanggapan dengan Kapolsek  Percut sei tuan” Pungkasnya. 

( MJ )

TerPopuler