Bumdes Mukti Mekar Mandiri Desa Sukamukti Sah Berbadan Hukum -->

Bumdes Mukti Mekar Mandiri Desa Sukamukti Sah Berbadan Hukum

26 Jan 2022, Januari 26, 2022
Pasang iklan

Aspirasijabar | Garut - Garut Bumdes Mukti Mekar Mandiri Sukamukti Sah Berbadan Hukum Oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, sejak tanggal 18/12/2021 dengan Nomor. 3205062014-1-040735
beralamat di Jl. Bagendit No. 113 Desa Sukamukti Kecamatan. Banyuresmi Kabupaten Garut 44191. Selasa, 25/01/2022.

Kepala Desa Sukamukti Dadan Hamdani menjelaskan saat ini Bumdes Desa Sukamukti sudah memiliki badan hukum dari Kemendes PDTT-RI, sehingga pihaknya Bumdes akan lebih profesional dalam mengelola Bumdes untuk peningkatan pendapatan asli desa (PAdes) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Sukamukti.

Selain itu Kami bercita-cita mewujudkan Desa Mandiri, tentu saja Desa harus punya penghasilan yang didorong dari pendapatan asli Desa, berdasarkan hasil usaha yang dilaksanakan oleh Bumdes itu sendiri, kedepan mudah-mudahan banyak lagi unit-unit usaha yang betul-betul produktif.

Menurutnya Bumdes Mukti Mekar Mandiri Sukamukti ini Alhamdulillah sudah berjalan kurang lebih selama lima tahun baik di bidang unit usaha pembibitan ikan, wedding organizer, unit suplayer sembako, dan unit usaha wisata lainnya

Selajutnya mengenai filosofi Bumdes Mukti Mekar Mandiri ini, tidak hanya sebagai Badan usaha milik desa yang notabene mengambil keuntungan, tetapi badan usaha milik desa harus ada manfaatnya untuk warga masyarakat sukamukti. Pungkasnya

Sesuai informasi yang disampaikan Matin/Humas Kemendes PDTT RI, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar kembali memberikan perkembangan terbaru mengenai proses pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai Badan Hukum.
 
"Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, sebanyak 2.465 BUMDes dan 311 BUMDes Bersama sudah mendaftarkan ke Kemendes PDTT salah satunya Desa Sukamukti Kecamatan Banyuresmi"
 
Selanjutnya, Kemendes PDTT akan melakukaan verifikasi, jika dinyatakan oke, maka akan dikirim ke Kemenkumham. Di Kemenkumham, BUMDes akan mendapat nomor register sebagai badan hukum.
 
“Nah, dari Kemenkumham langsung dikirim kembali ke Kemendes PDTT, dan di Kemendes dikirim ke BUMDes masing-masing,” jelasnya.
 
Sebagai badan hukum, BUMDes sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi. BUMDes juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan. Ujarnya


Peearta : Beni

TerPopuler