-->

Notification

×

Iklan

Restorative Justice Dikejari Samosir

19 Jan 2022 | Januari 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-19T14:33:15Z

Aspirasijabar | Samosir - Kejaksaan  Negeri Samosir menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka FR als Fer Als Ando Als Nando yang melanggar pasar 351 ayat (1) KUHP melalui pendekatan keadilan restorative (Restorative Justice). Keadilan Restorative program Kejaksaan Agung sesuai Perja 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH didampingi Kasi Pidum Muhammad Kenan Lubis, SH, MH, Kasi Intel Tulus Yunus Abdi SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum, menyampaikan penghentian penuntutan tersebut dalam siaran pers keberhasilan Kejaksaan Negeri Samosir, di Pangururan, Rabu (19/01).

Alasan pemberian Restorative Justice (RJ) ini antara lain karena tersangka Fer baru pertama sekali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan tidak lebih dari 5 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban pada 12 Januari 2022, korban dan keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu tersangka masih memiliki masa depan yang panjang, cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Andi menjelaskan untuk pelaksanaan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ini sudah dilakukan melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020. Setelah tahapan tersebut telah pula dilaksanakan ekspose terhadap pimpinan (JAM Pidum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut) secara online hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan.

Setelah mendapat persetujuan, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan No.73/L.2.33/Eoh:/01/2022 tanggal 18 Januari 2022. Hal ini menandakan status tersangka dipulihkan.

Restorative Justice (RJ) ini merupakan bagian dalam mengasah hati nurani para jaksa, bagaimana seorang jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat. RJ salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dengan kerendahan hatinya dan keluhuran budi pekerti, menyebutkan perkara ini dihentikan demi hukum sebagaimana Pasal 140 dan Pasal 139 KUHAP. “Saya berharap keluhuran budi pekerti ini menjadi kebiasaan dalam kehidupan kita sehari-hari”, ujarnya.


Pewarta : (Valen)
×
Berita Terbaru Update