Sekcam Darangdan Bersama Pendaping Desa Pantau Kegiatan Musdes RPJMDes Desa Linggamukti -->

Sekcam Darangdan Bersama Pendaping Desa Pantau Kegiatan Musdes RPJMDes Desa Linggamukti

7 Jan 2022, Januari 07, 2022
Pasang iklan

Aspirasijabar | Purwakarta - Camat Kecamatan Darangdan melalui 
Sekcam  Darangdan Babang Subarna, M.Pd bersama Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Darangdan Dede Royani monitoring prosesi  Musyawarah Desa  (Musdes) Perencanaan Desa Penyusunan  RPJMDes  Priode 2022-2027 yang dilaksanakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Linggamukti, pada Jum'at 07-Desember 2021.

Prosesi Musdes Penyusunan RPJMDes tersebut dilaksanakan  selain menerapkan  Prokes  covid-19 juga dihadiri Ketua BPD Desa Linggamukti Atib Mulyadi bersama anggota, Kepala Desa Linggamukti Toto Iskandar bersama unsur Perangkat Desa, Ketua LPM H.Aep Saepudin, S.Pd.I juga dihadiri aparat Rt Rw serta kader PKK dan kader Posyandu, Tokoh masyarakat dan Tokoh Pemuda juga turut menghadirinya.

Pembangunan Jangka Menengah Desa merupakan salah satu dokumen Perencanaan Pembangunan Desa untuk priode 6 Tahun sesuai dengan masa pemerintahan Kepala Desa terpilih.

RPJMDes yaitu menentukan arah kebijakan  pembangunan Desa pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa 
untuk tahun anggaran 2022-2023.

Adapun prioritas Musrenbang Desa Linggamukti hasil kesepakatan bersama yaitu
-Pembangunan jalan / perbaikan jalan.
-Pembangunan Pengolahan sampah secara profesional.
-Peremcanaan pembangunan daerah wisata berlokasi di Curug.
-Perbaikan sarana umum dan olahraga.

Menurut Sekcam Darangdan Babang Subarna, saat dikonfirmasi media diarea musdes  (07/01) mengatakan,  terkait  mekanisme RPJMDesa sesuai amanat  Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,  mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  (RPJMDesa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan Desa.
RPJMDesa, adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun kedepan, dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJMDesa berlaku dalam jangka waktu 1(satu) tahun.
RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalan pembangunan desa, dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas  hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Juga   Musyawarah RKP desa ini merupakan amanat undang-undang sebagai perencanaan tahunan untuk mencapai tujuan akhir yang ditetapkan di dalam RPJMDes. "Terangnya"

Penjelasan Kepala Desa Linggamukti Toto Iskandar, mengatakan 
saat ini masih dalam suasan pandemi Covid-19 sehingga banyak pekerjaan di tahun 2021  tersendat,  dikernakan sebagian besar anggaran harus terfokus pada penanggulangan Covid-19 yang disesuaikan dengan Peraturan Mentri Desa."Ujar Toto Iskandar"

Selain itu Pemdes Linggamukti bersama lembaga desa, tahun 2022 sekarang ini  akan berusaha untuk merealisasikan rencana program kerja, demi kemajuan Desa Linggamukti."Katanya" 

Terakhir kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan mensukseskan kegiatan Musdes ini, semoga apa yang sudah kita tetapkan dalam Daftar usulan pembangunan ini, mendatangkan manfaat dan kesejahtaraan bagi seluruh Masyarakat Desa Linggamukti. "Pungkasnya"


Penulis : Bah Endang.

TerPopuler