-->

Notification

×

Iklan

Jual Pupuk Bersubsidi Dengan Harga Tinggi Dua Orang Warga Kabupaten Subang Tertangkap. Ini Kata Kapolres Subang

19 Feb 2022 | Februari 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-18T22:46:46Z

Aspirasijabar | Subang - Satreskrim Polres Subang,berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi yang dijual ke masyarakat dengan harga tinggi, "Dalam press Release yang dilaksanakan di Mapolres Subang.Jum'at. 18/02/2022. 

Kapolres Subang. AKBP. Sumarni. S.I.K.SH.MH. bersama Kasat Reskrim. AKP. M. Zulkarnaen. S.I.K dan Kanit III Tipider Sat.Reskrim Polres Subang. IPDA.M.Raka Dwi Darma. S.Tr.K. Menyampaikan bahwa tersangka DM(Laki-laki:47 Tahun).

Kecamatan Pamanukan dan Tersangka TRJ(Laki-laki:64 Tahun).Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang. Jawa Barat. Ditangkap pada hari Rabu tanggal.16/02/2022. Sekitar pukul.13.00. Wib. Dikios Pupuk Gina.

Kecamatan pamanukan Kabupaten Subang. Terungkap kasus penyalah gunaan penyaluran pupuk bersubsidi berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian yang menyebutkan bahwa ada seseorang yang memperjual belikan pupuk bersubsidi dengan harga tinggi/mahal. 

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Unit III Tipider Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan barang bukti berupa pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Sp.36,"Dari hasil penyelidikan pelaku sudah menjalankan bisnisnya kurang lebih 3 tahun. 

Dalam melakukan penjualan pupuk bersubsidi tersebut,tanpa dilengkapi dengan SPJB(Surat Perjanjian Jual Beli)denga Distributor resmi. 

Pelaku menjual/mengedarkan pupuk kepada petani dengan harga tinggi yaitu. Rp.380.000 rb. Per/kwintal. Sedangkan pelaku DM mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dari pelaku TRJ sedangkan TRJ mendapatkan pupuk bersubsidi dari pelaku(R) yang berdomisili di kabupaten garut yang saat ini masih(DPO). 
Kemudian alasanya menjual pupuk bersubsidi tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan yang kebetulan pupuk bersubsidi didaerah tersangka terbatas/langka.

Tersangka DM dan TRJ(Pelaku). Telah melanggar ketentuan pasal 6 ayat I huruf (b)JO. Pasal I Sub.3e. UU. RI.No.7 Tahun 1955. Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 30 Ayat(2)Permendag RI. No.15/M-DAG/PER/4/2013. Tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Jo. Pasal 2 Ayat (1)dan(2)Peraturan Presiden RI. No.15 Tahun 2011. Tentang perubahan atas peraturan Presiden No.77. Tahun 2005. Tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. Jo. Peraturan Pemerintah pengganti UU. No.21. Tahun 1959. Tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi. 

Ditempat yang sama(Press Release). Kapolres Subang. AKBP. Sumarni. Menyampaikan,himbauan kepada warga masyarakat untuk tidak ragu(Tidak takut). Untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian bilamana menemukan adanya praktek penyalahgunaan maupun penyaluran pupuk bersubsidi yang diawasi oleh pemerintah khususnya diwilayah kabupaten subang. Guna mencegah kerugian masyarakat yang lebih besar. Imbuhnya.


Pewarta : Asep Sp
×
Berita Terbaru Update