Aspirasijabar | Subang - Dimasa pandemi virus berkepanjangan, Pemerintah Kabupaten Subang percepat penyaluran Bansos Bpnt Tahap I Tahun 2022 untuk wilayah Kecamatan Dawuan dan Kecamatan Kalijati,Rabu (23/02/2022).
Terlihat surat dari Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Sosial yang berbunyi: Subang 18/02/2022 Kepada Yth: Camat Se-Kabupaten Subang ditempat.
Memperhatikan dan menindak lanjuti surat Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI Nomor: 590/6/BS.01/2/2022, Tanggal 18/02/2022, Tentang sebagai mana pokok surat diatas,pedoman umum program sembako/Bpnt perubahan I Tahun 2020 dan peraturan menteri sosial RI. No.5 Tahun 2021, Tentang pelaksanaan program sembako, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk mempercepat proses penyalurannya melalui Pt.Pos Indonesia Kabupaten Subang. Berbentuk tunai tidak seperti sebelumnya oleh Bri melalui(E-Warung) pada kartu keluarga sejahtera(KKS) dengan jumlah bantuan untuk 3(Tiga) bulan Rp.600.000 ribu/keluarga penerima manfaat(KPM).
2. Bantuan sosial program sembako(BPNT)ini dapat dimanfaatkan oleh keluarga penerima manfaat(KPM) dengan sebaik-baiknya. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3. Data kpm bansos tersebut dan penyalurannya dilakukan secara bertahap.
4. Pelaksanaan penyaluran pembayaran program sembako/Bpnt tersebut sesuai jadwal dari kantor pos indonesia kabupaten subang(terlampir).
5. Titik bayar/penyaluran penerima percepatan program sembako Bpnt oleh kpm dilaksanakan dikantor pemerintah desa/kelurahan dan atau komunitas setempat.
6. Pada saat penyaluran agar tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat dengan memperhatikan 5 M(memakai masker,menjaga jarak,mencuci tangan,menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi) dan bagi kpm diupayakan sudah mendapatkan vaksinasi dosis 1 dan 2.
Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon para Camat serta jajaran organisasi pemerintah kecamatan,para kepala desa/kelurahan termasuk Bhabinsa Polri,Babinsa TNI AD,Tksk dan Sdm. Pkh. Untuk mendukung kelancaran kegiatan tersebut.
Demikian atas perhatian dan dukungannya disampaikan terima kasih. Kepala Dinas Sosial. Drs.Deden Hendriana. M.pd. Pembina IV/C. Tembusan: 1.Bupati Subang(sebagai laporan). 2.Forkopimda Subang. 3. Sekda Kabupaten Subang(selaku tikor kabupaten subang). 4. Kepala pos giro kabupaten subang. 5. Kapolsek. Se-Kabupaten Subang. 6. Danramil. Se-Kabupaten Subang. 7. Para kepala desa/kelurahan Se-Kabupaten Subang. 8. Tksk Se-Kabupaten Subang. 9. Pendamping Sdm.Pkh Se-Kabupaten Subang. Sebagai pengingat Persyaratan yang harus dibawa oleh KPM waktu mau mengambil Dana Bantuan(BPNT). Yaitu:
1. Ktp. Elektronik Asli
2. Kartu Keluarga Asli
3. Mematuhi Jadwal Pembayaran yang telah ditetapkan
4. Mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah seperti memakai masker dan menjaga jarak selama proses pembayaran.
Pewarta : Asep. Sp
