NU Morotai, Klarifikasi Soal Pengeras Suara Toa. Sekaligus Mendukung surat Edaran Menag RI -->

NU Morotai, Klarifikasi Soal Pengeras Suara Toa. Sekaligus Mendukung surat Edaran Menag RI

3 Mar 2022, Maret 03, 2022
Pasang iklan



Morotai -- Pengurus DPC Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengklarifikasi sekaligus mendukung Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Republik Indonesia soal pengeras suara di Masjid maupun di Musala.

Hal itu disampaikan, Ketua DPC NU Pulau Morotai, Hasyim Hi Hamzah dalam konfrensi Pers digedung islamic center Morotai. Menurutnya bahwa NU tetap mendukung Surat Edaran Menteri RI nomor 05 tahun 2022.

"Kami ingin menyampaikan pesan atau klarifikasi sekaligus dalam bentuk dukungan atas Surat Edaran Menteri Agam Republik Indonesia nomor 5 tahun 2022 terkait pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid maupun Musala dan tempat Ibadah lainya,"ucap Hasyim, Selasa (2/3) kemarin. 

Hasyim bilang, Kami merasa perlu untuk menyampikan masalah ini kepada publik, agar supaya tidak terjadi kesalah pahaman dan salah pengertian. Pada akhirnya berdampak kepada kehidupan sosial masyarakat di Pulau Morotai.

"Pada Substansi Surat Ederan Menetri Agama. Sebenarnya bagian yang tak terpisahkan daripda keputusan islam tahun 1978 terkait dengan tata cara pengaturan alat pengeras suara di tempat-tempat ibadah,"terangnya. 

Ia menjelaskan, khusus untuk edara nomor 5 tahun 2022 itu. Pihaknyan ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat morotai, bahwa dalam edaran tersebut tidak ada larangan satupun kalimat maupun kata yang melarang setiap tempat ibadah.

"Baik di Masjid maupun Musala untuk dikumandangkan Adzan Kamat maupun sholat dengan menggunakan alat pengeras suara,"jelasnya. 

"Alat pengeras suara silahkan dipakai tetapi pengendaliannya perlu untuk di atur sehingga penggunaan dan pemanfaatan bisa efektif dan efisien bagi masyarakat yang tidak saling menggangu antara masyarakat yang satu dengan yang lainya,"sambungnya. 

Untuk mengefektifkan sound syistem, kata Hasyim yang terkendali itu bisa jadi tidak akan menggangu, jadi kita semua dengar juga enak dan semua jadi nyaman. 

"Karena itu kami mendukung edaran Kenterian Agama RI nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman alat sound system yang berlaku disetiap masjid maupun gereja,"cetusnya. 

Sementara Sekjen DPC NU Morotai, Fauzi Abdullah menambahkan, terkait dengan surat edaran tersebut, yang sudah di uraikan oleh ketua NU itu sudah sangat jelas, pada substansi dimaksud dengan Menteri Agama yang mengeluarkan Edaran itu.

"Ada empat indikator dari kita beragama. Kita memakai rujukan dari moderasi beragama, kemudian berbagai macam Surat Edaran, terkait dengan bagaimana menumbuh kembang kerukunan umat beragama  di Indonesia, karena yang mengeluarkan surat edaran menteri Agama pada seluruh umat beragama,"jelansnya. 

Untuk itu, NU merespon Surat Edaran itu di Morotai. Seperti kata dia sudah di jelaskan oleh ketua NU, sehingga kita jangan saling menafsirkan berlebihan. 

"Maka apa yang disampaikan ketua NU soal Edaran Menteri Agama itu.  Itu adem-adem saja berfikir. Mengatur volume itu luar bisa. Itu mendengar kalimat tuhan kalimat Allah itu luar biasa ketimbang volumenya semua dilepas itu malah tidak enak kedengaran,"tegasnya. 

Menurutnya, hal ini tidak ada lagi orang-orang berpolemik, sebagai dasar negara kita UUD dan Pancasila.

"Kemudian soal kerukunan, toleransi, dan keempat menghargai budaya atau kearifan lokal ini kemudian masyarakat kita harus tau,"paparnya. 

"Saya pikir tidak ada lagi polemik itu,  mari kita dudukan dan pelajari point perpoint. Apa terisi dari surat edaran  tersebut,  agar kita hidup rukun di Indonesia khususnya di Morotai,"tandasnya. 

Sekedar diketahui, hadir dalam konfrensi Pers, Ketua DPC Nahdlatul Ulama Pulau Morotai, Ketua Majelis Ulama (MUI) Kabupaten Pulau Morotai, dan Pengurus Nahdlatul Ulama Pulau Morotai.(oje) 

TerPopuler