PAK HAKIM : TAHAN SEGERA JULIANTO EKAPUTRA BOS SEKOLAH SELAMAT PAGI INDONESIA -->

PAK HAKIM : TAHAN SEGERA JULIANTO EKAPUTRA BOS SEKOLAH SELAMAT PAGI INDONESIA

8 Mar 2022, Maret 08, 2022
Pasang iklan

Arist Merdeka Sitait bersama Letua LPA Kota Batu Malang orasi di depan PN Malang mendesak Ketua PN Malang menahan Julianto Ekaputra terduga pelaku Kejahatan Seksual terhadap muridnya di SPI
 

Aspirasijabar || Jakarta -  Arist Merdeka Sirait  Ketua Umum Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se Nusantara mendesak Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Malang untuk segera menahan  Julianto Ekaputra pemilik dan pengelolah SMA Sekolah Selamat Pagi (SPI) terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap muridnya.Selasa( 08/03/22 )

Mengingat terdakwa dijerat dengan ketentuan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana sudah sepatutnya Julianto Ekaputra dapat diancam dengan pidana pokok seumur hidup, dengan kata lain Julianto Ekaputra atas perbuatannys dapat diancam pidana diatas lima tahun. 

Dengan demikian Julianto Ekaputra sebagai terdakwa yang disangkahkan sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap miridnya wajib ditahan..

Selain pelaku dapat diancam pidana diatas 5 tahun dan kejahatan seksual yang dilakukan terdakwa Julianto Ekaputra  selain merendahkan martabat anak manusia serta kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar  biasa atau exytaordinary Crime,  dengan femikian Komnas Perlindungan Anak mendesak Mahkanah Agung untuk memerintahkan Ketua PN Malang  segera menahan terdakwa Julianto Ekaputra dalam proses hukum yang sedang mengikiti persidangan, demkian disampaikan Arist Merdeka Sirait.

"Jangan sampai kasus Julianto masuk angin di PN Malang..."jangan sampai masyarakat bertanya ada apa dengan yerdakwa tidak ditahan". Oleh sebab itu demi keadilan bagi korban, setelah persidangan mendengar keterangan dari korban,  diminta Ketua PN Malang segera menahan Julianto Ekaputra, desak Arist.

Mengingat kasus Kejahatan seksual yang diduga dlakukan Julianto Ekaputra merupakan tindak pidana khusus dan "leg specialist" dan luar biasa dan terdakwa dijerat dengan  pasal 81dan 82 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016, Komnas Perlindungan Anak juga mendedak Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut terduga Pelaku dengan hukuman seumur hidup dan hukuman tambahan berupa sanksi kebiri kimia dan pemberian hak restitusi, dan demi keadilan korban,  segera Julianto ditahan demikian disampaikan Arist mengakhiri penjelasannya.(Red)

TerPopuler