SIDANG LIMBAH B3 DI PENGADILAN NEGERI REMBANG MEMASUKI TAHAP PEMBACAAN PEMBELAAN. YANG DI BACAKAN OLEH PENASEHAT HUKUM, TERDAKWA MENDENGARKAN SECARA VIRTUAL. -->

SIDANG LIMBAH B3 DI PENGADILAN NEGERI REMBANG MEMASUKI TAHAP PEMBACAAN PEMBELAAN. YANG DI BACAKAN OLEH PENASEHAT HUKUM, TERDAKWA MENDENGARKAN SECARA VIRTUAL.

3 Mar 2022, Maret 03, 2022
Pasang iklan

 

Aspirasijabar | Rembang - Sidang enam terdakwa kasus pembuangan limbah B3 di tiga lokasi yang berbeda, di Kecamatan sedan, Kecamatan Kragan dan Kecamatan Sluke ,yang masih terus berjalan di Pengadilan Negeri  Rembang dengan enam terdakwa telah sampai pada agenda pembacaan pembelaan dari masing-masing melalui penasehat hukum ,para terdakwa di hadirkan secara virtual, pada Rabu, 02/03/2022.

Namun kali ini yang paling menarik saat pada tahap pembelaan yang di ajukan oleh terdakwa Sunarto, dimana dalam sidang terdahulu dalam pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum dia di tuntut satu tahun setengah kurungan dan denda sebesar lima ratus juta rupiah subsider enam bulan kurungan, atas dasar itulah terdakwa pada kesempatan sidang kali ini mengajukan pembelaan yang di sampaikan dihadapan majelis hakim, melalui penjelasan krologi bisa ada terjadinya pembuangan limbah di Kabupaten Rembang.

Selain meminta maaf kepada warga masyarakat Rembang yang khusunya dilokasi Desa Jatisari Sluke, Desa Sudan Kecamatan Kragan serta Desa Gandri rojo Kecamatan Sedan, ia juga meminta maaf kepada orang tuanya, selain itu terdakwa juga berterimakasih kepada para aktivis lingkungan yang peduli dengan adanya kegiatan pembongkaran limbah dimana berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan,” ucapnya.

Dilanjutkan dalam pembelaannya, kronologi keterlibatannya dalam kegiatan pembuangan limbah bermula dari ketidak jujuran saudara Indra Lukito Direktur PT Banteng Muda trans yang tidak memberikan informasi yang sebenarnya, yaitu dengan alibi akan mendirikan pabrik pengolahan limbah di Kabupaten Rembang, yang diawali dengan mencari lahan untuk disewa dijadikan TPS ( Tempat Penampungan Sementara) dengan jangka sewa satu tahun, dimana saat itu keterangan terdakwa Indra Lukito akan memperuntukkan lahan sebagai tempat produksi dengan iming iming akan mendatangkan mesin pengolahan limbah, pelatihan serta pemasarannya,” terangnya.
Tergiur dengan janji yang di sampaikan saudara Indra lukito, terdakwa Sunarto lantas mengadakan pertemuan pertamanya dengan agenda perkenalan terlebih dahulu dengan saudara terdakwa Indra Lukito.

Akan tetapi pada pertemuan yang ke dua ternyata tongkang sudah sandar dan bongkar di dua tempat pelabuhan, lantas ia pun mendapat instruksi untuk mengecek agar pembongkaran berjalan lancar.

Diterangkan pada pertemuan berikutnya terkait pembahasan bahwa ada komplain dari sahbandar yang meminta limbah untuk dipindahkan karena menggangu aktifitas bongkar muat di pelabuhan, lalu dikatakan oleh terdakwa Sunarto untuk menemui Indra Lukito yang saat itu didampingi Suparno dan Sabar Mario bahwa Indra meminta agar secepatnya dicarikan tempat penyimpanan sementara untuk limbahnya karena waktu yang sangat mendesak, lalu dari situlah peran terdakwa Suparno menunjukan tanah milik Karimun, lalu tanpa pikir panjang mereka berempat berangkat dengan satu mobil untuk mengecek lokasi lahan yang dimaksud, ternyata berada di lokasi Kecamatan Sedan Desa Gandri rojo, dari lokasi itulah terdakwa Sunarto bertemu dan berkenalan dengan saudara Anam dan Karimun sebagai pemilik lahan,” imbuhnya.

Untuk lokasi pembuangan di Desa Jatisari bermula ketika kedatangan saudara Bombom dan Kades setempat mendatangi kediaman terdakwa Sunarto, yang menawarkan tempat pembuangan, namun karena ternyata lokasi tersebut berdekatan juga dengan lahan milik Karimun, yang pada akhirnya diminta juga oleh saudara terdakwa Karimun agar di buang dilahannya juga, namun sebelumnya sudah mendapat persetujuan oleh warga lewat musyawarah desa, bahwa telah ada kesepakatan dengan warga desa,” tutupnya.


Jurnalis : jumadi kabiro jateng

TerPopuler