Kabid Humas Polda Jabar : Konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur -->

Kabid Humas Polda Jabar : Konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

19 Apr 2022, April 19, 2022
Pasang iklan

Aspirasijabar | Tasikmalaya - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar telah mengamankan 4 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 

Korban merupakan seorang gadis berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar dan disetubuhi oleh 4 orang di salah satu rumah pelaku di Kampung Pangkalan Desa Sukajadi Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. 

Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar, yang dengan sigap berhasil mengamankan para pelaku Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar  AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. saat Press Conference Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Mapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar, Senin (18/04/2022).

"Kasus ini terjadi sekitar bulan September 2021, saat itu 3 pelaku MF (18), RE (18) dan RY (18) melakukan persetubuhan terhadap korban YA (17) tahun secara bergiliran, yang sebelumnya korban telah dicekoki miras jenis Arak Bali," ungkapnya. 
Kapolres juga menerangkan, beberapa hari kemudian tersangka MF menyetubuhi korban YA di rumahnya tapi diketahui oleh DF (48) yang merupakan Ayah MF, DY sempat marah dan menendang kemudian mengusir MF, setelah MF keluar kamar, DY malah ikut menyetubuhi korban sehingga korban sekarang hamil 7 bulan. 

"Sementara satu pelaku lagi masih dalam pengejaran, dihimbau untuk segera menyerahkan diri," ungkapnya. 

Karena perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. 

"Pelaku terancam Penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tegasnya 

Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya, untuk Trauma Healing (proses penyembuhan setelah trauma)  terhadap korban. 

Bandung 18 April 2022.


Dikeluarkan : Bid Humas Polda Jabar

TerPopuler