Pemkab Garut Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1433H -->

Pemkab Garut Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1433H

3 Apr 2022, April 03, 2022
Pasang iklan

Aspirasijabar | Garut- Bupati Garut, Rudy Gunawan, memimpin Rakor bersama Forkopimda dalam rangka menetapkan jam kerja pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Garut bertempat di Pemda Garut, Kamis 31 Maret 2022.

"Melalui Surat Edaran Bupati Garut Nomor : 061.2.1530 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Bulan Ramadan 1443 H"

"Berdasarkan surat edaran, penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Garut ini memenuhi ketentuan yaitu 32,5 jam selama per minggu" 

Selain itu, jadwal selama bulan Ramadan ini berlaku bagi ASN yang melakukan WFO (Work From Office) ataupun (Work From Office).
Menurut Bupati Garut Rudy Gunawan SH MH MP, menyampaikan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Dengan Nomor 11 Tahun 2022 Tanggal 25 Maret 2022, Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Bulan Ramadan 1443 H di Lingkungan Instansi Pemerintah. Ujarnya

"Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bagi perangkat Daerah/Unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, maka diberlakukan ketentuan masuk dengan jadwal hari Senin - Jum'at dari jam (08.00 - 15.00)"

"Untuk waktu istirahat hari Senin sampai Kamis selama (30 menit) yaitu pukul (12.00 - 12.30), untuk hari Jum'at, waktu istirahat ditambah menjadi 1 jam menjadi 11.30 - 12.30 dan waktu pulang menjadi pukul 15.30 Wib"

"Sementara Bagi perangkat Daerah/unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, maka diberlakukan ketentuan masuk kerja dengan Jadwal hari Senin - Sabtu dengan keterangan waktu masuk jam 08.00 - 14.00 WIb"

Waktu istirahat hari Senin - Kamis, dan Sabtu selama 30 menit pada pukul 12.00 - 12.30 wib, dan hari Jum'at selama 1 jam dari 11.30 - 12.30 dan waktu pulang menjadi pada pukul 14.30. wib".

Jurnalis : (Beni)

TerPopuler