Polres Majalengka Ungkap Seorang Mucikari Kasus Prostitusi di Majalengka -->

Polres Majalengka Ungkap Seorang Mucikari Kasus Prostitusi di Majalengka

27 Apr 2022, April 27, 2022
Pasang iklan

Aspirasijabar | Majalengka - Kasus prostitusi di Sebuah Rumah diwilayah Kecamatan Dawuan kabupaten Majalengka terungkap. Seorang mucikari berinisial NR (32) yang telah beroperasi selama Dua Bulan ditangkap Pihak Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar.

“Selama ini NR (32) melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul (Mucikari) dengan cara menyedikan PSK (Pekerja Seks Komersial) dan menyediakan tempat untuk mempermudah perbuatan cabul tersebut. "Kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry Samosir saat Gelar Konferensi Pers. Selasa (26/4/2022).

Kapolres menyampaikan pelaku NR mulanya, bisnis lendir ini terungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi penjualan wanita penghibur kepada pria hidung belang di sebuah rumah yang terletak di wilayah Kecamatan Dawuan Majalengka.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, Sat Reskrim Polres Majalengka melakukan Penyelidikan berdasarkan dari Informasi Masyarakat tersebut pada Senin (18/4/2022) dilakukan pengecekan ke rumah tersebut dan di temukan lah satu pasangan yang bukan suami istri sedang melakukan persetubuhan.

Setelah itu, dilakukan pengecekan atau penggeledahan terhadap Handphone dan diketemukanlah bukti Transaksi percakapan tentang adanya dugaan tindak pidana mempermudah perbuatan cabul tersebut,kemudian setelah itu dilakukan introgasi dan saksi membenarkan bahwa kegiatan dugaan tindak pidana mempermudah tersebut di fasilitasi oleh Pelaku  NR (32),”terangnya.

Dari hasil pemeriksaan bahwa Pelaku NR (32) sudah menjalakan bisinis Mucikari sejak Dua bulan kebelakang, Dengan kejadian tersebut Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau mempermudah perbuatan cabul (Mucikari) dijerat Pasal   296  KUHPidana  dengan Ancaman  Hukuman Penjara 1(satu) tahun 4 (empat) Bulan,” Jelas AKBP Edwin Affandi.


Red, 

TerPopuler