Menurut Ketua Pansus VIII DPRD Kota Cimahi, yang membahas Rekomendasi Pembubaran Perusahaan Daerah -->

Menurut Ketua Pansus VIII DPRD Kota Cimahi, yang membahas Rekomendasi Pembubaran Perusahaan Daerah

24 Mei 2022, Mei 24, 2022
Pasang iklan

Aspirasijabar- Cimahi - Menurut Ketua Pansus VIII DPRD Kota Cimahi, yang membahas Rekomendasi Pembubaran Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) Muchlisin, membenarkan dengan adanya surat dari Pemkot Cimahi yang di layangkan ke Ketua DPRD Cimahi, atas saran dari Akuntan Publik, bahwa PDJM harus di likuidasi, dan menurut Muchlisin, pihaknya yakin Pemerintahan Kota Cimahi akan mengganti rugi bagi 100 orang konsumen yang sudah bayar uang muka sebesar Rp 3,5 Juta untuk membeli kiosnya, akan di tanggulangi oleh Pemkot.


“Bahkan tidak hanya itu saja, pemkotpun akan membayar karyawan-karyawatinya PDJM, yang telah di PHK, semua akan di tanggulanginya,” ujar Muchlisin saat di konfirmasi di rumahnya Jalan H. Haris Nomor 80 Baros, Senin (23/5/2022).


Jadi kata Muchlisin, pemkot akan mengeluarkan dana untuk melunasi konsumen tanah Cibeureum sebesar Rp 3,5 Milyar.


“Untuk masyarakat yang sudah memberikan uang muka ini, nanti oleh pansus berikutnya, yaitu pansus pembubaran, akan di selesaikan dengan baik terutama untuk mengembalikan uang muka yang Rp 3,5 juta itu,” tutur Muchlisin.


Jadi rencananya akan membuat kajian terlebih dahulu, termasuk masalah gaji pegawai-pegawai Perusda selama 14 bulan juga akan diselesaikan.


Jadi yang di limpahkan kepada Pemkot Cimahi, menurut Muchlisin, bukan hanya masalah asset saja, bahkan semua persoalan termasuk utang-piutang.


“Dan Insyaallah Pemerintahan Kota sudah siap, karena Pemkot punya itikad baik, aset di kembalikan pada pemkot, kewajiban pemilik kios dan pegawai perusda akan dibayarkan,”


Terkait proses yang di gelar di pengadilan PDJM di gugat oleh Ahong yang di duga sebagai pemilik lahan tanah Cibeureum seluas 11,9 ribu meter persegi tersebut, sambung Muchlisin, bahwa aset sudah di kembalikan milik pemkot Cimahi. 


“Insyaallah Pemkot pasti menang, karena tanah Cibeureum tersebut bukan punya Pemkot semua, sebagian punya Idris Ismail,” beber Muchlisin.


Bahkan kata Muchlisin, kalau di runut ke belakang bahwa Pemerintahan Kota Cimahi sudah membeli tanah Cibeureum dua kali. 


“Yang pertama 27 Milyar, pada tahun 2007, dan yang kedua 15 Milyar dengan luas tanah seluas 11,9 ribu meter persegi, jadi semua aset tanah dan bangunan-bangunannya diserahkan ke pemkot,” jelasnya.


Jadi berdasarkan keterangan Muchlisin, bahwa ke tiga Direksi PDJM-pun sudah di mintai keterangannya oleh akuntan publik.


“Jadi dari keterangan-keterangan tiga direksi itulah akhirnya munculah rekomendasi Akuntan Publik bahwa PDJM layak untuk dibubarkan,” tandasnya.


Ditambahkan pula oleh Mukhlisin, bahwa kajian-kajian yang dilakukan oleh pansus VIII, pembahasan rekomendasi pembubaran PDJM dan akuntan publik di lihat dari berbagai aspek. 


“Aspek yang pertama itu, yaitu aspek operasional, aspek finansial dan aspek regulasi, dari ketiga aspek itu, Akuntan publik melakukan wawancara, interview, penelitian dokumen-dokumen administrasi, selama tiga bulan, dari Oktober sampai dengan Desember 2021,” terangnya.


Menurut dia, dari hasil kajian akuntan publik tersebut pihak Pemkot Cimahi meminta kepada DPRD untuk dibentuk panitia khusus pembubaran PD Jatimandiri. Namun setelah dilakukan pembahasan di Badan Mustawarah (Banmus), Pembubaran Perusda tersebut harus dilakukan melalui Perda Pembubaran PDJM, karena pembentukan PDJM diawali dengan diterbitkannya Perda Pembentukan PDJM.


“Untuk membahas Perda pembubaran PDJM, kami harus minta persetujuan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.


Dikatakannya, sebelum mengeluatkan rekomendasi terkait pembubaran PD Jatimandiri, Pansus mengundang narasumber dari Universitas Padjadajaran untuk mendapatkan masukan atas hasil kajian dari akuntan publik.


“Berdasarkan hasil kajian ahli dari Unpad tersebut, hasil kajiannya menyebutkan jika PDJM secara operasional sudah tidak berjalan, secara finansial tidak memberikan keuntungan kepada pemerintah daerah, secara regulasi pun masa jabatan direksi PDJM sudah habis,” katanya.


Dia melanjutkan, DPRD dalam waktu dekat akan mengambil keputusan soal rekomendasi pembubaran PDJM tersebut melalui Rapat Pripurna yang akan dilakukan dalam waktu dekat,” lanjut dia.


Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, Pemkot Cimahi sudah menyerahkan sepenuhnya kepada akuntan publik terkait dengan PDJM tersebut.


Hasil pemeriksaan yang dilakukan akuntan publik tersebut menjadi dasar bagi Pemkot dan DPRD Kota Cimahi untuk menentukan apakah Perusda akan dibubarkan ataupun tidak.


“Kita serahkan sepenuhnya kepada akuntan publik yang kami minta untuk melakukan pemeriksaan PDJM tersebut,” paparnya. 


(Sinta/bs)

TerPopuler