Aspirasijabar || Tasikmalaya - Terkait adanya masalah kerjasama Oprasional(KSO)penggunaan lahan parkir di RSUD dr.Soekardjo kota tasikmalaya yang disinyalir tidak ada payung hukumnya sehingga diduga cacat yuridis
Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)Gerakan Reformasi Masyarakat Indonesia(Gremasi) adakan audiensi dengan jajaran Wadirum RSUD dr.Soekardjo beserta jajaran komisi II DPRD Kota Tasikmalaya dan dari pihak Rekanan dari PT.Mandala Right Parking di gedung DPRD Kota Tasikmalaya selasa(24-5-2022)
Ketua umum Gremasi Opik Taupik
Ropiq SH menyatakan bahwa sesuai peraturan menteri keuangan no 78/PMK.06/2014 tentang pelaksanaan atau penggunaan barang milik negara di situ diatur bahwa usaha harus mengacu pada aturan yang berlaku kata Opik
Sementara masalah kerjasama antara rekanan sama pihak RSUD dr.Soekardjo itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas,kenapa baru baru ini ada pembenahan sementara sebelumnya dinilai tidak ada kepastian hukum,jadi saya menilai ada pembiaran dari pihak RSUD dr.Soekardjo ujar Opik
Padahal pihak perusahaan itu sudah mengajukan permohonan KSO itu sudah ada itikad baik,tinggal pihak RSUD dr.Soekardjo nya yang terbuka,untuk alasan masalah adendum dan yang lainnya itu tidak sesuai dengan aturan alias cacat yuridis tegasnya
Lebih lanjut Opik mengatakan bahwa pasca Audiensi ini kami akan melakukan Cllos Action ke pihak kejaksaan supaya disitu dilakukan penyelidikan dan penyidikan katanya
Sementara itu Wadirum RSUD dr.Soekardjo Sandi mengatakan bahwa ikhwal permasalahan kerja sama oprasional(KSO)perparkiran di RSUD dr.Soekardjo ini,saya tidak akan berbicara kebelakang akan tetapi tidak akan menutup nutupi,dan saya akan berbicara kedepan katanya
Serta dalam waktu dekat kami akan melakukan evaluasi dan perbaikan di lingkungan RSUD dr.Soekardjo kota Tasikmalaya jikalau ada unsure tindakan Perbuatan Melawan Hukum(PMH)itu ranahnya Aparat Penegak Hukum(APH)kita tidak bisa menjustifikasi sendiri,kita serahkan kepada yang berwenang pungkasnya
M.Muhlis