27 Orang dari 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menyetujui Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) dilikuidasi atau di bubarkan. -->

27 Orang dari 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menyetujui Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) dilikuidasi atau di bubarkan.

16 Jun 2022, Juni 16, 2022
Pasang iklan




ASPIRASIJABAR||CIMAHI  - 27 Orang dari 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menyetujui Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) dilikuidasi atau di bubarkan. Persetujuan itu diambil dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu (25/5/2022).

Anggota Pansus VIII Robin Sihombing dalam sidang tersebut melaporkan terkai.t likuidasi Perusahaan Daerah Jati Mandiri tersebut

"Setelah melakukan pembahasan panitia khusus bersama-sama beberapa pihak, yaitu pihak stakeholder, dan pihak nara sumber, serta pihak dari akuntan publik yang telah melakukan kajian secara seksama dan konverhensif, akhirnya Pansus VIII, masalah PDJM yang menghasilkan kebijakan, dan kesepakatan serta yang jadi bahan pertimbangan ," jelas Robin.

"PDJM sudah tidak beroperasi sejak tahun 2017, dan PDJM tidak pernah memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah, penyerapan tenaga kerja, dan pemenuhan pelayanan resort terhadap masyarakat Kota Cimahi," ungkap Robin.

Selanjutnya Kata Robin, sesuai dengan segmentasi bisnis yang telah digariskan Perusahaan Daerah Jati Mandiri tersebut, untuk Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PDJM menurut putusan dari Pansus VIII kata Robin secara de Jure dan de facto sudah tidak ada lagi sejak tahun 2017,.

"Untuk menjadi kepastian hukum, terhadap pembubaran suatu perusahaan daerah diperlukan pengaduan mengenai pembubaran PDJM sesuai dengan ketentuan pasal 338 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan telah dirubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015, tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah," bebernya.

Dari hasil kajian pihak Pansus VIII, atas laporan keberlangsungan PDJM oleh kantor Akuntan Publik Jojo Sunardjo dan rekan atau JSM pada tanggal 21 Desember 2021, 

"Dari laporan dan kajian tersebut, dan berdasarkan pertimbangan maka dari itu Panitia Khusus (Pansus) VIII telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Cimahi untuk menglikuidasi Perusahaan Daerah Jati Mandiri, dengan langkah-langkah kongkrit dan terukur," terang Robin.

Pemerintah Kota Cimahi, sambung Robin, harus menyiapkan, menyusun, dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang pembubaran PDJM kepada DPRD, Kota Cimahi,

"Hal itu untuk di bahas secara bersama-sama, dan pemerintah Kota Cimahi untuk segera membentuk tim likuidasi PDJM, yang memiliki ruang lingkup dan tugasnya seperti, mengumumkan kepada publik tentang likuidasi PDJM, di media massa dan menampung bila ada keberatan dari masyarakat terkait likuidasi PDJM tersebut," tuturnya.

Selanjutnya Tim Likuidasi yang di bentuk, harus melakukan sertifikasi terhadap asset, piutang, dan hutang PDJM, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah Kota Cimahi untuk penyelesaian hutang piutang, maupun terhadap asset yang bermasalah PDJM, termasuk hutang piutang mantan karyawan PDJM dan konsumen PDJM yang telah membayarkan DP (uang muka) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selanjutnya Tim Likuidasi harus melakukan verifikasi terhadap kewajiban PDJM dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah Kota Cimahi, tentang penyelesaiannya," paparnya.

Ditambahkan oleh Robin pula bahwa Tim likuidasi juga harus melakukan penutupan NPWP, dan status PKB dari PDJM, dan melakukan verifikasi terhadap aspek legal dari asset dan kewajiban PDJM.

Begitu pula menurut Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cimahi Ngatiyana, yang di dampingi Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan dan Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnain, usai Sidang Paripurna menjelaskan,

"Ini semua bisa di lakukan karena, kita sudah melakukan rangkaian yang panjang melalui akuntan publik, yang telah memutuskan dan memberikan masukan, sehingga diputuskan untuk dilikuidasi," ujar Ngatiyana.

Ngatiyana-pun segalanya dilimpahkan kepada Tim likuidasi untuk bekerja, 

"Sekarang kita serahkan kepada tim atau teman-teman Legeslatif," ujar Ngatiyana.

Terkait dari hasil keputusan Pansus VIII, menurut Ngatiyana, likuidasi terhadap PDJM, pihaknya akan membenahi bagaimana kedepannya lebih baik lagi,

"PDJM ini apakah kedepannya kita akan bentuk baru, atau kita bentuk yang lain, itu nanti setelah hasil dari pada Tim Pelaksanaan Likuidasi," ucapnya.

Selanjutnya menurut Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnain, bahwa sebagai perwakilan dari masyarakat, yang melakukan tupoksinya,

"Setelah kami mendapatkan surat dari Pemkot, tentang rencana likuidasi PDJM, kemudian kami bentuklah Pansus, agar bisa lebih dalam mengkaji, pansus Viii itu agar lebih mengkaji surat rencana dan rencana dari Likuidasi PDJM," Jelas Ahmad Zulkarnain.

Maka dari itu sambung Ahmad Zulkarnain, di Sidang Paripurna ini meminta persetujuan bersama. 

"Biar bulat dan bertanggung jawab secara lembaga, itu hasil dari kajian kami, dengan beberapa catatan tadi, dan catatan ini saya pikir bagian dari mekanisme teman-teman pansus lakukan ketika menerima stake holder yang ada," terangnya.

Karena PDJM itu di bentuk oleh Perda, maka kata Ahmad Zulkarnain, dibubarkannyapun harus melalui mekanisme perda kembali.

"Jadi berdasarkan persetujuan dewan rencana likuidasi itu, saya pikir teman-teman eksekutif akan mengajukan rancangan perda pembubaran dari PDJM itu, barulah nanti kami akan bahas bersama," tuturnya.

Selanjutnya menurut Ahmad Zulkarnain, apa yang disampaikan oleh Pansus VIII, rencananya akan di kaji kembali dan di bahas secara bersama-sama antara Legeslatif dan eksekutif dan akan di hadirkan pula stake holdernya,

"Mudah-mudahan nanti hasilnya untuk kebaikan bersama di Kota Cimahi, dari pada di bandingkan gak puguh, (tidak ada juntrungnya) berapa tahun keadaan seperti ini, kalau sudah di nol kan kita bisa cari alternatif yang baru," tandasnya.

Termasuk ijin dari Mentrie Dalam Negeripun pihak Eksekutif dan Legeslatif mekanismenya akan di tempuh untuk permasalah PDJM dapat terselesaikan dengan baik. (Bagdja)

TerPopuler