Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna -->

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna

16 Jun 2022, Juni 16, 2022
Pasang iklan



ASPIRASIJABAR|| CIMAHI||Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna, di Gedung DPRD Kota Cimahi Jalan dra Hj Djulaeha Karmita Nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah,  Rabu (15/6/2022).

Sidang Paripurna tersebut beragendakan persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pembentukan Dana Cadangan dan Penyampaian serta penjelasan Plt Walikota Cimahi Ngatiyana terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Cimahi Tahun 2021.

Sidang Paripurna tersebut dipimpin Ketua Sidang Ir. Achmad Zulkarnain, MT didampingi Wakil Ketua Rini Marthini, SE, Wakil Ketua Bambang Purnomo.

Hadir dalam acara tersebut, Plt Walikota Cimahi, Ngatiyana, Sekda Kota Cimahi Dikdik, Suratno Nugrahawan, Asisten II Pembangunan dan Perekonomian Ahmad Mulyana, Asisten III Administrasi Umum (Asminum) Tata Wikanta, Danramil 0908 Kota Cimahi Mayor Wastra, perwakilan dari Polres Cimahi, Plt Kepala Kesbang Kota Cimahi Mardi Santoso, anggota DPRD dari Komisi III H Nabsun, H.Asep Rukmansyah, H Supiyardi, Komisi II Robin Sihombing, Edi Kanedi, dan anggota dewan lainnya dan Sekwan DPRD Kota Cimahi H Totong Solehudin.

Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnain, dalam Sidang Paripurna tersebut menjelaskan, Pansus 1 telah melaksanakan pembahasan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan.  Raperda tersebut telah dilakukan harmonisasi hasil fasilitasi oleh pemerintah daerah provinsi Jawa Barat dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bersama perangkat daerah terkait..

Begitu pula yang di ampaikan oleh Ketua Pansus I H. Supiyardi, bahwa sesuai peraturan DPRD Kota Cimahi nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Tertib bahwa pembahasan Raperda dilakukan melalui dua tingkat.

Pembicaraan yang berkaitan dengan dua tingkat, sambung Supiyardi, setelah penyampaian laporan dari Pansus 1, akan disampaikan pendapat dari fraksi-fraksi terhadap Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan..

Hasil dari persetujuan raperda menjadi perda tentang dana cadangan, berdasarkan keterangan dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Cimahi H.Totong Solehudin, karena berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 27 Tahun 2016, 

"Tentang Pedoman Umum Tata naskah dinas di lingkungan Pemkot Cimahi, bahwa dari hasil pembahasan Raperda yang di tuangkan dalam dokumen persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD," tukas Totong.

Sedangkan penyampaian dan penjelasan dari Ngatiyana, bahwa atas nama Pemerintahan Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota dewan Kota Cimahi,

"Sebagai wujud kolaburasi dalam mengawal kepemimpinan kami ini, yang sudah tahun kelima," katanya.

Sebagaimana yang di atur dalam pasal 320 Undang-undang nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah,

"Yaitu setiap kepala daerah di wajibkan untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD Kota Cimahi, tentang laporan keuangan yang telah fi periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya setelah tahun ajaran baru," jelasnya.

Ngatiyanapun menjelaskan pula bahwa pemerintahan kota Cimahi setelah memenuhi kewajibannya, hal itu lanjut Ngatiyana, sesuai yang telah di atur dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2014 

"Dimana kami dengan mengawalinya dengan penyampaian LKPJ Tahun 2021 kepada DPRD sebagai laporan atas pecapaian kinerja audit atau laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," ungkapnya.

Ngatiyana juga merasa bersyukur bahwa pada tahun ini telah memenuhi aspek ketepatan tersebut.

"Pada tahun 2020, pada dasarnya pandemi belum berakhir, tapi kami tetap menjaga komitmen agar penyusunan pelaksanaan Raperda APBD Tahun 2021, bisa disahkan," tuturnya.

Akhirnya berdasarkan keputusan bersama Raperda Pembentukan Dana Cadangan dan tentang pembentukan dana cadangan dan Penyampaian serta penjelasan Plt Walikota Cimahi Ngatiyana terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Cimahi Tahun 2021, disetujui anggota DPRD yang baik yang hadir maupun secara Zoom meeting. (Bagdja)

TerPopuler