Pengerjaan Saluran Drainase di Ruas Jln Cisoga-Cikancng Desa Cikasungka Labrak UU KIP Nomor 14 tahun 2008 -->

Pengerjaan Saluran Drainase di Ruas Jln Cisoga-Cikancng Desa Cikasungka Labrak UU KIP Nomor 14 tahun 2008

17 Jun 2022, Juni 17, 2022
Pasang iklan

Aspirasijabar | Cikancung - Pekerjaan proyek pembangunan saluran Drainase di Ruas Jalan Cisoga-Cikancung Desa Cikasungka Kecamatan Pamulihan Kab, Bandung diduga ada Ketransfara Serta tidak sesuai Srpek.

Pantauan Awak media Bahwa pelaksanaan pekerjaan Drainase yang berada di jalan Cisoka- Cikancung diperkiranakn sudah  berlangsung beberapa hari, namun sampai berita naik pihak Awak media tidak mengetahui Cv Apa dan siapa pelaksana yang bertanggung Jawab di lokasi dikarnakan tidak adanya papan informasi Publik, dan saat awak media menanyakan pelaksana yang bertanggung jawab dilapangan kepada Salah satu Pekerja, salah satu pekerja pun munuturkan Bahwa kami Tidak tau pa.

Menurut keterangan salah seorang warga Desa Cikasungka yang minta di rahasiakan identitasnya,  saat ditemui di lokasi, Jumat (17/06/2022 ) sekitar jam 13.30 wib, mengaku heran dengan pelaksanaan proyek yang berada di wilayahnya.

Kami warga di sini merasa heran dengan pelaksanaan proyek di wilayah kami ini, soalnya sudaha beberapa hari ini pekerjaannya belum ada papan informasinya,” jelasnya.

Warga menambahkan, selama proyek berlangsung petugas pengawas proyek dari pemerintah baik itu dari Desa, Kecamatan, kabupaten Bandung maupun Pemprov juga belum pernah terlihat berada di lokasi untuk melakukan pengawasan.

Di tempat Terpisah Kepala Bidang PUTR kecamatan Cikancung Emed saat di konfirmasi melalui pesan via whatsapp mengatakan,” Tanya aja ke dia atau Desa saya ga tau itu ” terangnya.

Dan begitupun pihak Desa Cikasungka kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung saat di kompirmasi mengatakan hal yang sama ” tidak tahu dan tidak ada kordinasi ke pihak Desa ” terangnya
“Sampai hari ini bukan hanya papan informasi proyek ini yang tidak ada, kami juga belum pernah melihat petugas dari instansi mana pun melakukan pengawasan proyek ini, selain terkesan siluman, pekerjaan proyek ini sepertinya diduga dikerjakan asal jadi,” pungkasnya.

Hal itu kemudian mendapatkan sorotan dari kami beberapa awak media bahwa proyek yang dibangun pemerintah dinilai proyek Siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksankan kegiatan proyek.

Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.

Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memberikan surat pemberitahuan kepada pihak pemerintah Desa atau Kelurahan.

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012,dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi asas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan belum juga ada papan nama proyek dan tidak diketahui siapa pemborongnya

TerPopuler