Aspirasijabar|| Cimahi|| Ketua Panitia Khusus (Pansus) 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kota Cimahi, Iwan Setiawan menjelaskan, dari 21 Raperda yang akan dibahas, salah satunya tentang Pendidikan Karakter.
“Dari 21 Raperda yang akan dibahas pada tahun ini, salah satunya adalah Raperda tentang Pendidikan Karakter, yang prosesnya sudah dilakukan sejak akhir 2021 lalu, saat ini sedang dilakukan pembahasan di Pansus bersama stakeholders," jelas Iwan, Kamis (9/6/2022).
Menurut Iwan, Raperda itu untuk dapat meningkatkan pemahaman nilai-nilai karakter tertentu kepada peserta didik yang, yang mana di dalamnya terdapat komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, serta tindakan untuk melakukan nilai-nilai positip dikalangan masyarakat khususnya para pelajar.
Panitia khusus yang anggotanya sebanyak 15 orang itu, selanjutnya akan melakukan dengar pendapat dengan diwakili oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Cimahi, dalam sebuah Fokus Grup Diskusi (FGD) serta masukan dari akademisi, sebelum Raperda ini dilakukan pembahasannya ditingkat Panitia Khusus (Pansus),
Apabila sudah disahkan Raperda tersebut, menjadi Peraturan Daerah (Perda), bagi Dinas Pendidikan merupakan sebagai payung hukum untuk menentukan arah pendidikan karakter anak-anak di Kota Cimahi
Diharapkan Iwan, agar pihak Dinas Pendidikan lebih inovatif dalam menentukan item-item yang diakomodir dalam Raperda,
"Anggota Pansus menginginkan agar 18 karakter bisa masuk dalam Raperda ini, diantaranya tentang keagamaan, kebangsaan, nasionalisme, rasa ingin tahu dan lain-lain,” imbuhnya.
Karena kata Iwan, kembali bahwa Pansus harus berdasarkan pada peraturan yang lebih tinggi diatasnya,
"Seperti Peraturan Presiden (Per Pres) sehingga perda yang akan ditetapkan, tidak akan bertabrakan dengan peraturan hukum lainnya,"jelasnya.
Selain itu, sambung Iwan, terkait pemimpin Kota Cimahi yang masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas, (Plt), hal ini juga akan mempengaruhi dalam proses pembahasan dalam Pansus, karena dengan kewenangannya yang terbatas harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri..
"Karena masalah ini akan menjadi kendala juga bagi kami dengan kewenangan Plt yang terbatas, ditambah lagi dengan pelaksanaan PPKM, namun seiring menurunnya level PPKM di Cimahi, kami optimis Raperda ini dalam waktu dekat bisa dituntaskan," tandas Iwan.
Disisi lain, kata Iwan, sebagai nilai-nilai positif di kalangan anak didik, Dalam Raperda tersebut juga akan ada aturan tentang karyawisata yang dilakukan oleh para pelajar , sehingga pelaksanaannya bisa di pertanggungjawabkan.
“terkait sumber dananya bisa berasal dari APBD kota ataupun sumbangan yang tidak mengikat sehingga akan lebih mudah dalam melaksanakan pengawasan ketika Raperda ini sudah ditetapkan, sehingga implementasi karyawisata ini bisa lebih efektif dan tepat sasaran, itu salah satu hal yang nantinya akan diatur dalam Perda ini,” tegas Iwan
