Dua Orang Pria inisial RTS (50)dan S (42) di tangkap Polisi -->

Dua Orang Pria inisial RTS (50)dan S (42) di tangkap Polisi

25 Agu 2022, Agustus 25, 2022
Pasang iklan




Aspirasijabar ||PURWAKARTA - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) menangkap dua orang pria berinisial RTS (50) warga Kabupaten Purwakarta dan S (42) warga Kabupaten Karawang, terkait kasus penipuan dengan iming-iming masuk kerja di sebuah perusahaanperusahaan besar.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, pelaku menawarkan kepada seluruh korbannya bisa bekerja di PT. Summi Rubber Indonesia dan PT. Astra Daihatsu Motor dengan membayar sejumlah uang lebih dulu.

"Kejadian berawal pada bulan 15 Mei 2022 lalu, pelaku RTS dan S bertemu dengan para korban, kemudian menjanjikan bisa memasukkan kerja di PT. Summi Rubber Indonesia. Namun, para korban harus menyerah sejumlah uang sebagai syarat Adm," jelas pria yang akrab disapa Edwar itu, pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Kapolres menambahkan, para korban yang percaya kemudian masing-masing korban menyerahkan uang administrasi sebesar Rp.10 juta rupiah dengan total uang yang di serahkan sebesar Rp.30 juta rupiah kemudian dibuatkan tanda bukti penyerahan uang.

"Setalah menerima uang tersebut, pelaku berjanji bahwa para korban akan masuk menjadi karyawan di PT.Summi Rubber Indonesia pada tanggal 27 Mei 2022 dan jika tidak terlealisasikan maka uang akan dikembalikan. Akan tetapi sampai dengan saat ini korban tidak mendapatkan pekerjaan yang di janjikan serta uang tidak dikembalikan," ucap Edwar.

Selain menjanjikan di PT.Summi Rubber Indonesia, lanjut dia, kepada korban lain para pelaku menjanjikan masuk kerja di PT.Astra Daihatsu Motor dengan syarat menggunakan biaya ADM Sebesar Rp.12 Juta rupiah. Karena merasa percaya maka korban memberikan uang tersebut.

"Namun hingga batas waktu yang di janjikan oleh pelaku tidak ada, dan uang yang diserahkan para korban tersebut tidak di kembalikan. Jadi pelaku bukan hanya bisa memasukkan ke PT.Summi Rubber Indonesia, namun pelaku menjanjikan bisa masuk di PT.Astra Daihatsu Motor," tutur Edwar.

Selanjutnya, kata Kapolres, para korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.

"Kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. RTS ditangkap di daerah Maracang Purwakarta, sedangkan S di amankan di daerah Cikampek, Kabupaten Karawang. Dari korban yang sudah melapor total kerugian Rp. 42 Juta Rupiah," ujarnya.

Berdasarkan keterangan para pelaku, kata Edwar, melancarkan aksinya di awal tahun 2022 dengan jumlah korban mencapai kurang lebih 40 orang dan masing-masing korban menyerahkan uang sebesar Rp. 10 Juta Rupiah.

"Korbannya sudah banyak. Masih ada 40 orang korban lainnya yang belum membuat laporan. Total kerugian dari 40 orang korban tersebut kurang lebih mencapai Rp. 400 juta rupiah," ungkap Edwar

Akibat perbuatan tersebut, lanjut Kapolres, para pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau Penggelapan.

"Mereka terancam hukuman dengan ancaman pidana empat tahun penjara," Pungkas AKBP Edwar Zulkarnain.

(Eka)

TerPopuler