LPKSM LINGKAR Tolak Kenaikan HET LPJ 3 Kg -->

LPKSM LINGKAR Tolak Kenaikan HET LPJ 3 Kg

28 Agu 2022, Agustus 28, 2022
Pasang iklan




Aspirasijabar || Karawang - Menyikapi usulan DPC Hiswana Migas Karawang kepada Pemkab Karawang tentang usulan kenaikan harga eceran tertinggi HET LPG Subsidi 3 kilogram, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Karsa dan Karya [LPKSM LINKAR] menolak dengan tegas.

Alasan penolakan kenaikan HET, karena pendistribusian subsidi tidak tepat sasaran, hal itu sangat merugikan masyarakat yang berhak sebagai penerima dan telah merugikan keuangan negara.

sebagaimana diutarakan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani bahwa lpg subsidi 3kg 68 persen dinikmati oleh rumah tangga mampu, pemerintah mengsubsidi sebesar Rp.14.250 untuk per kilogram, dari harga Rp. 18.500/kg, seharusnya harga kepada masyarakat pengguna sebesar Rp. 4.250/kg [Rp.4.250 x 3kg = Rp.12.750/tabung 3kg].

Atas kesepakatan bersama antara pelaku usaha gas subsidi antara pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Karawang, bahwa HET ditetapkan menjadi Rp.16.000/tabung 3kg, diberikan margin keuntungan untuk agen dan pangkalan, sebesar Rp.3.250 per tabung 3kg.

Sangat disayangkan, fakta dilapangan harga jualan ditentukan oleh pihak agen dan pangkalan sendiri, sehingga masyarakat pengguna tidak menikmati harga sesuai HET, ungkap bidang advokasi LPKSM LINKAR, Victor.

Hasil pengawasan dan Investigasi LPKSM bahwa pendistribusian subsidi lpg 3kg tidak tepat sasaran, tata niaganya sudah seperti barang non subsidi, dengan bebas dijual dimana-mana, ungkap Victor.

Minggu kemarin laporan hasil pengawasan LPKSM LINKAR sudah diterima oleh Sales Branch Manager PT Pertamina Patra Niaga, saudara Reggi Senjang, dimana dalam audiensi tersebut sudah disampaikan tentang penyimpangan pendistribusian oleh mitra usahanya.

Faktanya, setelah kami menunggu beberapa hari ini, belum ada kami dengar, agen dan pangkalan yang ditegor apalagi ditindak, atas penyimpangan pendistribusian, ungkap Victor, Minggu 28/8/2022.

Bila sampai dengan awal September 2022, pihak SBM Pertamina Patra Niaga Karawang belum juga melakukan eksen terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh mitra usahanya, kami LPKSM LINKAR akan minta Ditjen Migas, Kementerian ESDM untuk turun.

Bahkan Ditjen Migas sudah kami berikan surat tembusan hasil pengawasan dan pendistribusian lpg subsidi 3kg di Kabupaten Karawang, ujarnya. [red].

TerPopuler