Ada apa Dengan Kepala Desa Naru,an Hingga Alergi wartawan -->

Ada apa Dengan Kepala Desa Naru,an Hingga Alergi wartawan

4 Agu 2022, Agustus 04, 2022
Pasang iklan

Aspirasijabar | Rembang - Oknum Kepala Desa Naruk,an Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang Jawa tengah, di duga alergi terhadap Wartawan saat di hubungi melalui WhatsApp untuk minta Klarifikasi terkait nomor Whatsapp salah satu tim kami yang sudah di blokir,04 Agustus 2022.

Jumat 22 Juli 2022 ,sekira jam :10:00, kami setelah sampai kantor Desa Naruk an ,Hanik setiyawati kepala Desa Naruk,an tidak di tempat, namun kami lihat saat Itu cuma ada tiga Perangkat Desa yang berkantor di" antaranya, Nur Hidayat sekretaris Desa Naruk,an, kemudian kami menanyakan ibu Hanik apa tidak masuk pak, pada saat itu di jawab oleh Nur Hidayat Sekertaris Desa, ibu Hanik sedang mau ada Rapat di Kantor Kecamatan Kragan ini saya kasih nomor teleponnya silahkan hubungi langsun kalau ada kepentingan sama ibu Hanik, pungkasnya Nur Hidayat.
Setelah tim awak media kami mencatat nomor telepon ibu Hanik Kepala Desa Naruk,an yang di bacakan oleh pak Nur Hidayat Sekretaris Desa Naruk,an, kemudian tim kamipun langsung mencoba menghubungi Ibu Hanik selaku Kepala Desa Naruk,an menghubungi melalui panggilan telepon Whatsapp, Beliupun ,langsung mengangkat telepon dari tim wartawan ,dan langsung menanyakan dengan siapa, Rekan kami pun menjawab, Ita buk dari Wartawan, ada apa mbak saya di Kantor Kecamatan Kragan mau ada Rapat kalau mencari saya sini aja ,TAK tunggu ya mbak Ita ,jawab ibu Hanik.

Kemudian kami bersama tim lanjutkan perjalanan membutuhkan kurang lebih 25 menit , untuk sampai kantor kecamatan Kragan, setelah kami nyampe kantor Kecamatan tidak langsung ke Pendopo Kecamatan melainkan singgah di warung samping timurnya kantor kecamatan, ketika di warung kami ketahui ada tiga kepala desa di antaranya ,ibu Hanik ,ibu waroh,dan pak Rustanto dari kepala desa Kendal agung, kemudian kami dan Rekan Rekan di hampiri ketiga Kepala Desa, dan setalah ketemu kami langsung Mengobrol sambil minum teh Mak seruput di warung tersebut,

Lanjut Bu Hanik kepala Desa NARUK ,AN bertanya pada pada kami, ada keperluan apa sehingga mencari saya nggeh, kami pun langsung menjawab ada yang mau kami klarivikasi Bu tentang informasi dan hasil investigasi kami , tetapi kelihatannya kalau seperti ini , tempat dan waktunya kurang pas ,jika ibu Hanik tidak.

Keberatan saya minta waktu di lain hari aja, kalau penting ya di sini tidak apa apa pak saya TAK minggir maksudnya mengambil posisi tempat yang nyaman, jawab wartawan lagi tidak karena ibu Hanik juga mau ada Rapat,ya sudah pak TAK tunggu telepon selanjutnya saya selalu bersedia jika mau ketemu di Rumah atau di kantor desa, jawab ibu Hanik.

Sambil ngobrol dan minum teh di warung samping timurnya kantor kecamatan Kragan , kemudian pak Rustanto kepala desa Kendal agung , berpamitan dan katanya sudah waktunya jemput anak sekolah,sebelum meninggalkan warung pak Rustanto berpesan pada awak media jika ada urusan sama ibu Hanik sama saya saja pak, ucapnya.
Setelah selang berapa hari dari pertemuan di kantor kecamatan Kragan sama ibu Hanik kepala Desa Naruk,an ,Ita tim awak media yang ikut serta pertemuan di kantor kecamatan Kragan pada waktu itu,yang menyimpan nomornya ibu Hanik, kemudian wartawan Ita menghubungi melalui panggilan watsap nyambung tetapi tidak di terima,setelah tidak di terima wartawan Ita mencoba menghubungi kembali tetapi nomornya wartawan Ita tidak bisa nyambung karena di blokir oleh Hanik kepala Desa Naruk,an.

Dari kejadian itu kami dari wartawan aspirasi berasumsi bahwa Hanik kepala Desa Naruk,an , ALERGI wartawan dikarnakan tidak ada etika baik untuk bisa bertemu dengan kami para awak Media/Wartawan.

Majunya pemberitaan di sebuah negara, dan untuk membangun aklhak yang baik salah satunya juga melalui ,media,jika ada oknum yang menghalang halangi atau menghambat untuk mencari berita ,sama saja menghalang halangi tugas negara, orang atau oknum tersebut telah melanggar undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers, ketika sedang mencari berita untuk di simpan dan di mempublikasikan itu bagian dari tugas wartawan ,dan sampai berita ini di turunkan Hanik kepala Desa Naruk,an belum membuka nomor telepon rekan Kami Ita yang di blokir, dan untuk itu kami berasumsi Bahwa Kepada Hanik Kepala Desa Naruk,an ada apa dengan pemerintahan Desa Naruk,an serta apa ada yang di sembunyikan dari Hanik ketika mereka menjabat sebagai kepala desa naruk an kecamatan Kragan sehingga memblokir nomor telepon wartawan ,

Sedangkan ,LSM ,Wartawan adalah mitra dan Rekanan pemerintah yang ikut serta menjalankan Kontrol Sosial serta Ikut serta Mengawasi semua kegiatan apapun yang memakai Anggaran dari pemerintah tidak Ada pengecualian karna Pers dengan jelas Dilindungi Undang Undang no ,40 Tahun 1999

Jurnalis : Jumadi Biro Jateng

TerPopuler