Pria Berisial Y Pelaku Penjebolan Salah satu Sekolah Dasar Di Purwakarta Berhasil di amankan Polisi -->

Pria Berisial Y Pelaku Penjebolan Salah satu Sekolah Dasar Di Purwakarta Berhasil di amankan Polisi

27 Agu 2022, Agustus 27, 2022
Pasang iklan


Aspirasijabar || PURWAKARTA - Seorang pria berinisial Y (37) ditangkap polisi setelah berhasil membobol sekolah dasar di Kabupaten Purwakarta. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang itu, beraksi seorang diri itu membobol sekolah dengan cara memanjat tembok dan naik ke atas genteng ruangan guru kemudian menjebol plapon.


Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, kejadian pencurian ini terjadi pada Selasa, 28 Juni 2022, sekira pukul 03.00 WIB di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Purwamekar, Kabupaten Purwakarta.

"Di SDN Purwamekar, pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali. Aksi pertama yang dilakukan pelaku itu sekitar tahun 2021 dan berhasil mencuri 1 unit infokus. Kemudian pelaku melakukan aksinya kembali Selasa, 28 Juni 2022 Sekira pukul 03.00 WIB dan berhasil mengambil 1 unit leptop merk Lenovo yang yang berada di ruangan kepala sekolah," Ucap Edwar sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu.

Dalam melancarkan aksinya pelaku, lanjut Edwar, dengan cara memanjat tembok dan naik ke atas genteng ruangan guru kemudian menjebol plapon di ruangan guru.

"Setelah tersangka berhasil masuk ke dalam ruangan guru tersangka langsung mencari alat untuk merusak tralis kayu agar bisa masuk ke ruangan kepala sekolah, dan tersangka mendapatkan satu buah gunting warna hitam di atas meja guru dan satu buah besi warna silver yang berada di lantai, kemudian alat tersebut tersangka gunakan untuk merusak tralis kayu untuk masuk ke ruangan kepala sekolah," sebut Edwar.

Usai menggasak sejumlah barang di sekolah tersebut, lanjut dia, pelaku kemudian menggadaikan laptop milik SDN Purwmekar ke tempat gadai di wilayah Purwakarta.

"Pelaku ini merupakan residivis pencurian yang kerap menyasar sekolah. Pelaku pernah dihukum dengan perkara yang sama tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung pada Tahun 2019 silam," jelas pria yang terkenal murah senyum itu.

Dari terduga pelaku, lanjut Edwar, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit leptop merk Lenovo, sebuah gunting dan
Sebatang almunium berukuran 35 centimeter warna silver yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tegas AKBP Edwar Zulkarnain.

(Red)

TerPopuler