Soal Tudingan Pemalsuan Sertifikat Tanah Proyek WFC ll, Kadispora Sebut, Kabag Pemerintahan Arogansi -->

Soal Tudingan Pemalsuan Sertifikat Tanah Proyek WFC ll, Kadispora Sebut, Kabag Pemerintahan Arogansi

6 Agu 2022, Agustus 06, 2022
Pasang iklan


Aspirasijabar || Morotai -- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, (Kadispora) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Sunardi Barakati membantah atas tudingan memalsukan sertifikat tanah proyek Watwr Front City (WFC) ll terhadap dirinya.

Polemik pembebasan lahan proyek WFC II itu, telah dilaporkan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Morotai Darmin Djaguna terhadap pemilik lahan Makmur HN Husain dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sunardi Barakati.

"Surat panggilan so ada. Nanti kita so dapa panggil baru dapa tau dia punya penjelasan bagimana,"kata Sunardi kepada media ini, Jumat (5/8).

Soal suart tersebut, Sunardi mengaku, bahwa dirinya yang tandatangan, jadi setiap penandatanganan yang ia lakukan itu semua pihak. Pihak pertama, kedua maupun saksi-saksi lain.

"Namanya mengetahui itu setelah mereka tandatangan semua baru saya mengetahui,"akunya. 

Ia menjelasakan, menyangkut dengan surat. Itu berarti tanggalnya dibuat sesuai. Namun ada terjadi keganjalan antara tanggal dengan jabatan saya. 

"Mungkin yang tanggung jawab sekali adalah orang yang bikin surat itu. Setau saya, ya para pihak sudah tandatangan samua. Intinya itu, bahwa yang akan bertanggung jawab penuh adalah sumber surat pelepasan lahan itu dari mana,"jelasnya. 

Namun, Kata Sunardi, dirinya belum jelaskan secara umum karena belum tahu suratnya seperti apa, tetapi ia memastikan bahwa itu terjadi kesalahan saat pengetikan tanggal disurat tersebut. 

"Informasi diterima menyangkut kejanggalan saya menjabat tanggal sekian maupun tanggal sekian dibulan yang sama, akhirnya tanggal nya salah pengetikan dari orang yang bikin surat,"terangnya. 

"Karena 13 ke 31 kan tara beda tipis dia punya angka nya, jadi mungkin dipertanyakan lagi dari pihak pertama dan pihak kedua antara orang jual beli itu. Apakah surat itu dikeluarkan dari kantor camat atau dikeluarkan dari mana saya tidak tau,"tambah terangnya. 

Sunardi menuturkan, Jadi saat itu menurut Darmin Djaguna. Dia masuk tanggal 13 sementara suratnya tanggal 31 baru muncul.  Jadi, Kata Sunardi itu dia tidak termasuk dalam pemalsuan surat. 

"Kalau pemalsuan adalah beliau punya tandatangan dia punya nama saya tandatangan, Tapi nanti dikroscek lagi surat itu. Apakah Camat yang bikin atau kah dari Desa. Itu tong belum tau, nanti di Penyidik baru bisa dikembangkan,"tuturnya. 

Ia menegaskan kembali, bahwa itu bukan pemalsuan. Melainkan kesalahan pengetikan tanggal. 

"Itu kalau didalam hukum. Itu tidak pemalsuan tandatangan karena ini saya punya nama bukan hanya jabatan waktu,"pungkas Mantan Kabag Pemerintahan ini.

TerPopuler