DPRD Kota Cimahi, H.Enang Sahri , S.Sos, MM, menyayangkan lambannya kinerja dari pihak Dinas -->

DPRD Kota Cimahi, H.Enang Sahri , S.Sos, MM, menyayangkan lambannya kinerja dari pihak Dinas

14 Okt 2022, Oktober 14, 2022
Pasang iklan



Aspirasi Jabar || Cimahi - Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, H.Enang Sahri , S.Sos, MM, menyayangkan lambannya kinerja dari pihak Dinas Pemukiman dan Kawasan Perumahan (DPKP) Kota Cimahi, untuk menindak 102 Pengembang (Developer) yang belum melimpahkan  Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasum/Fasos) nya ke Pemkot Cimahi,”Jadi dari 102 Pengembangan Perumahan yang ada di Cimahi, baru dua Pengembang (developer) yang legal melimpahkan pada Pemerintahan Kota Cimahi,” ujar H. Enang Sahri saat diwawancara oleh media di ruangannya, Kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Drs Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah.

Dia memprediksi, bila dihitung dengan pengembang perumahan-perumahan yang kecil, ada sekitar 400 perumahan yang tidak memiliki Fasilitas Umum atau fasilitas Sosial.”Jadi tentang pengembangan perumahan itu harus memberikan kontribusi kepada pemerintahan Kota Cimahi,” tukas Dia.

Namun lanjut H. Enang, masalah pengembang perumahan juga suka menimbulkan suatu permasalahan,”Karena sambung Enang, dampak dari pihak developer hanya mencari keuntungan semata,

“Mereka tidak memahami secara utuh, maka dari itu perlu adanya RT/RW, adanya RDPR, adanya Tata Ruang yang jelas, sehingga pemerintah Kota memberikan ijin kepada pihak pengembang itu, jelas,” ulasnya kembali.

Seperti konstruksinya jelas, undang-undangnya jelas, dan aturannya juga jelas.”Bahwa di Undang-undang nomor 1 tahun 2011, bagaimana tentang pemukiman dan perubahan,” ulasnya.

Lalu di permendagri nomor 9 tahun 2009, bagaimana pengembang memberikan kontribusi kepada pemerintahan daerah dengan mencoba memberikan, prasarana, Fasos/Fasum, yang harus diserahkan kepada Pemerintah Kota.

“Kita pun punya Perda nomor 10 Tahun 2017, bagaimana tata cara penyerahan Fasos/Fasum dari pengembang kepada Pemerintahan Kota,” imbuhnya.””Di Cimahi ini, kata H. Enang yang baru terindikasi perumahan yang cukup besar ada 102 pengembang perumahan,”Dari 102 Pengembang Perumahan yang sudah di verifikasi oleh pemerintah kota, baru 28 yang siap diajukan untuk dijadikan Fasos/Fasum yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Cimahi,” ujarnya

Sedangkan yang sudah dibuatkan berita acaranya, baru 7 dan yang sedang di proses ada 7, Jadi jumlahnya ada 14 pengembang perumahan, selanjutnya dari 7 yang di buat berita acara, dan 7 lagi baru di proses, baru dua yang sudah diserah terimakan secara legal, dengan memberikan pelepasan hak dari pengembang,” ulasnya.””Itu semua harus dan wajib diserahkan kepada pemerintah kota, dalam kenyataannya, para pengembang bila sudah jadi perumahan, sudah di jual belikan, dan sudah penuh, kebanyakannya mereka lari, Fasos/Fasumnya tidak di serahkan kepada Pemerintah Kota,”

Yang jadi permasalahannya di lapangan, pada saat perumahan itu rusak, seperti jalannya rusak, penerangannya tidak jelas, saluran air macet,

“Pemakaman orang meninggal tidak tahu dimana harus makamkan, yang jadi permasalahan karena ketidak tahuan Masyarakat, akhirnya menyerang kepada pemerintah Kota,”

Dan selanjunya masyarakat protes, dengan dalih sudah bayar PBB, Listrik, pasti hujatannya dari masyarakat, “Kok Pemerintah diam saja,?””Padahal itu bukan kewenangan pemerintahan Kota, padahal kewenangannya masih pihak dari developer,” cetus H
Enang.

Padahal pada saat masyarakat konsumen mulai menduduki suatu perumahan yang Bahkan membeli perumahan, masyarakat harus paham, sebelum membeli, tanyakan dulu Fasos/Fasumnya sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota belum?,” Lanjut H. Enang.

Karena penjelasan H. Enang, rata-rata Developernya tidak menyerahkan Fasos dan Fasumnya kepada pemerintah daerah.

“Yang tidak menutup kemungkinan, pihak developer tidak menyerahkan Fasos dan Fasumnya, karena berat, sebab jalannya harus baik, taman dalam keadaan baik, listriknya harus keadaan baik pula,”

Bisa jadi juga berat bagi developer seperti dalam pelepasan hak juga pihak developer wajib akan kena pajak, “Tapi sebenarnya mereka sudah menghitung, sedemikian rupa, sehingga sebenarnya mereka tidak akan merugi, jadi kalau di Cimahi ini tidak di serahkan, ini sangat sayangkan, sebab selain menambah asset, yang jadi neraca kita, dan berimbas kepada DAU, DAK, termasuk PAD, ini yang harus kita sikapi bersama,” tuturnya.

Berdasarkan kejelasan dari H. Enang pula, setelah mengadakan rapat Komisi III bersama DPKP dan PUPR, dan bagian Asset, pihaknya membenarkan dari 102 Perumahan yang ada di Cimahi, ternyata ada dua yang benar-benar sah di serahkan oleh pemerintah.

“Berarti ada hal yang salah dari Tim verifikasi, kita ini lamban, ini harus segera disikapi, jangan sampai beban pihak Kota, sementara yang menikmati adalah pihak pengembang,” terangnya.

Setelah dilakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, kata H. Enang, ternyata jabatan fungsional, Untuk mengurus masalah itu ternyata hanya satu orang, jadi saya berharap, kepada Pak Sekda sebagai orang tertinggi di ASN, dapat memberikan tambahan japungnya ini,” tegasnya.

Karena kata H. Enang kalau japungnya hanya satu orang, semuanya tidak akan terkejar, “Minimal ada dua orang atau tiga orang untuk mengecek masalah perumahan yang ada di Kota Cimahi,” pungkas H. Enang mengakhiri wawancara. 

TerPopuler