Korupsi Dana Desa Tanjung Saleh Rp 477 Juta, Akhirnya di Tahan Oleh kejaksaan Morotai -->

Korupsi Dana Desa Tanjung Saleh Rp 477 Juta, Akhirnya di Tahan Oleh kejaksaan Morotai

6 Okt 2022, Oktober 06, 2022
Pasang iklan



Aspirasijabar || Morotai -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap terdakwa AMS.

AMS ditahan, lantaran melakukan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebesar Rp 477,693.197
tahun anggaran 2020.

Diketahui AMS adalah pegawai Kantor Bupati berstatus ASN, terdakwa ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, pada Rabu, (5/10) kemarin.

Kasi Intel Kejari Morotai, Erly Andika Wurara, yang dikonfiramsi media ini,mengungkapkan bahwa, terdakwa tersebut telah ditahan.

"Kejaksaan Negeri resmi menahan tersangka "AMS" dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada Desa Tanjung Saleh tahun 2020," ungkap Erly, Kamis (6/10).

Menurutnya, penahanan itu dilakukan melalui surat perintah penahanan (T-7) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, Sobeng Suradal.

"Tersangka "AMS" ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Ternate," timplanya.

Erli bilang, alasan tersangka AMS ditahan lantaran berdasarkan bukti yang sudah cukup.

"Diduga keras tersangka melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, serta dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," tandasnya.

Amatan tandaseru.com, AMS tampak mengenakan baju tahanan warna merah, kedua tangannya di borgol erat.(oje)

TerPopuler