Soal Oknum Polisi Diduga pengedar Narkoba, Kejari Morotai Tunggu Pengembalian Berkas Perkara -->

Soal Oknum Polisi Diduga pengedar Narkoba, Kejari Morotai Tunggu Pengembalian Berkas Perkara

26 Okt 2022, Oktober 26, 2022
Pasang iklan




Aspirasijabar ||MOROTAI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai hingga kini masih menunggu berkas Perkara milik oknum anggota Polisi yang berinisial NR. Dimana NR diduga kuat terlibat dalam kasus pengedar barang terlarang berupa Narkoba. 

"Belum ada pengembalian, dan masih di Polres, yang sebenarnya itu 14 hari, cuman mereka juga kan masih mencari bukti-bukti yang lain," ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Morotai, Dasim Bilo, saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Rabu 26 Oktober 2022.

Sebelumnya, berkas perkara milik Oknum Polisi yang bertugas di Mapolres Pulau Morotai itu telah diserahkan oleh Polres ke Kejari Pulau Morotai pada 19 September lalu. Namun karena berkas tersebut dianggap belum lengkap, sehingga pada tanggal 29 September berkas tersebut dikembalikan lagi ke Penyidik untuk dilengkapi. 

Walaupun begitu, Dasim mengaku pernah berkoordinasi dengan penyidik dan tinggal menunggu waktu. Jika, kata Dia, berkas itu sudah lengkap maka akan diserahkan disertai dengan tersangka dan Barang bukti."Ada batasannya, cuman kan jangan sampai perkara ini biasakan. Yang jelas (Oknum Polisi NR) sudah ditetapkan tersangka, kan sudah terpenuhi dua alat bukti tinggal pendalaman,"imbuhnya. 

Sementara pasal yang disangkakan, lanjut Dia, yaitu  Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1). "Pasal itu yang ditetapkan dan masih harus didalami lagi," katanya. (oje)

TerPopuler