Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan AMPK demo 2 Lokasi di Kota Makassar -->

Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan AMPK demo 2 Lokasi di Kota Makassar

23 Nov 2022, November 23, 2022
Pasang iklan

Aspirasijabar | Makasar - Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (AMPK) melaksanakan Unjuk Rasa (Unras) didua titik yang diketuai Danny Sebagai Moderatar penanggung jawab aksi dan Kadri sebagai Jendral lapangan (Jendlap) Rabu (23/11/2023).

Dalam aksi Unras tersebut yakni di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan didepan Polrestabes Makassar, menuntuk agar pihak instansi terkait sesegera mungkin melaksanakan eksekusi ojek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan AP.Pettarani, Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini Kota Makassar dikarenakan sudah ketiga kalinya eksekusi dibatalkan.

Saat Unras dilaksanakan didepan PN Makassar para Unras diwakili oleh Danny dan Kadri selaku Jendlap diterima oleh Humas PN Dg Sibali SH dan Dodi Hendra Sakti SH MH mengatakan pihak kami sangat ingin sesegera mungkin melaksanakan eksekusi tersebut namun kendala pihak pengamanan.

"Saya selaku humas PN mewakili pimpinnan dikarenakan pimpinan lagi keluar kota, dalam perkara ini kami sangat sependapat pada kawan kawan sekalian kami dilapangan hanya membacakan hasil putusan PN Makassar selebihnya itu pihak pengamanan yang punya tanggung jawab" Tegas Dodi saat ditemui diruangan rapat PN  lantai 2 di Jalan Kartini Kota Makassar.

Tambah Dodi "pihak kami sudah beberapakali menyurati pihak pengamanan agar eksekusi ini dilaksanakan secepat mungkin, kami berharap tanggal 30 November ini bisa terlaksanakan" Tegasnya

Saat perwakilan Unras diwawancarai didepan pengadilan menerangkan "apabila eksekusi pertanggal 30 November 2022 tak terlaksanakan kami dari AMPK akan melaksanakan unjuk rasa kembali dengan membawa massa lebih banyak dari ini" terangnya Kadri Jendlap sekaligus Ketua AMPK.

Setelah Unras selesai berdiskusi pihak PN Makassar para Unras lanjut didepan kantor Polrestabes Makassar untuk mengetahui alasan pihak Kepolisian sehingga perkara tersebut bisa diundur dan dibatalkan eksekusinya.

Sesampainya didepan Polrestabes Makassar para Unras diterima oleh Kabag OPS AKBP Darminto didampingi Kabag Humas AKP Lando guna mengetahui alasan sehingga perkara eksekusi tersebut sudah tiga kali dibatalkan eksekusi ojek tersebut.

Saat AKBP Darminto bertemu diruangan rapat dan menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan oleh Jendlap Kadri dan Dany pihak kepolisian beralasan kami tak melaksanakan dikarenakan bertepatan dengan Hari Korupsi dan Hari HAM sudunia, Ujarnya.

"Kami sudah rapatkan kepada Kapolres terkait perkara eksekusi ojek tersebut namun laporan Intel menyarankan agar eksekusi tersebut di undur guna menjaga terjadinya konflik dan dikaitkan hari Korupsi dan hari HAM" Ujarnya AKBP Darminto

Tambah Darmiyanto "Kami akan menyurati pihak PN Makassar terkait pembatalan eksekusi objek pada tanggal 30 November 2022, dan kami akan meminta agar kiranya eksekusi dilaksanakan pada tanggal 10 keatas guna melaksanakan giat eksekusi ojek tersebut" Tukasnya

Ditempat yang sama Kabag Humas Polrestabes Makasar AKP Lando "kami akan sesegera mungkin dan sudah pasti eksekusi lahan tersebut dikarenakan ini perkara sudah nyata dan sudah ada putusan dari PN pihak kami tak ingin mengambil langkah langkah yang salah dikarenakan pihak intelegen kami sudah menginfokan dampak yang bisa terjadi apabila eksekusi tetap dilaksanakan pada tanggal 30 November" terangnya.

Berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 50/EKS/2014/PN.Mks. Jo No.175/Pdt.G/2017/PN.Mks terhadap Putusan Pengadilan Negeri Makassar Tanggal 2 Mei 2012 No: 175/Pdt.G/2011/PN.MKS, jo. No: 175/Pdt.G.Intv/2011/PN.Mks, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 19 September 2012, No : 243/PDT/2012/PT.Mks. Jo Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 21 Februari 2014, No: 2278 K/Pdt/2013, jo, Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 14 September 2015 Nomor: 231/PK/Pdt/2015, Jo Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 16 Desember 2020 Nomor 836/PK/Pdt/2020 Perkaraantara Eddy Aliman, Dk ( Penggugat/Pemohon Eksekusi) Melawan PT. Tumurrama, Dkk (Para Tergugat/Termohon Eksekusi) yang dilaksanakan pada hari Senin, 11 Juli 2022 atas objek tanah dan bangunan yang terletak di Jl. A.P Pettarani, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar (Sorum Mazda) yang dinilai "tidak maksimal


Eris/red

TerPopuler