AMPK Kembali Pertanyakan PN dan Kepolisian Atas Penundaan Eksekusi Objek Lahan dan Bangunan -->

AMPK Kembali Pertanyakan PN dan Kepolisian Atas Penundaan Eksekusi Objek Lahan dan Bangunan

30 Nov 2022, November 30, 2022
Pasang iklan


Aspirasijabar | Makasar - JP MAKASSAR, Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (AMPK) kembali turunkan massa sebayak 300 Orang untuk melaksanakan aksi damai   
di jalan AP Pettarani Makassar,           sebagai bentuk kekecewaan kepada pihak Pengadilan Negri Makassar dan kepolisian atas penundaan eksekusi yang ke empat kalinya. Rabu 30/11/2022.

Aksi tersebut suda kedua kalinya dilaksanakan, dimana aksi pertama dilakukan di depan Kantor Pangadilan Negeri Makassar dan di depan Kantor Polrestabes Makassar pada 23 November 2022.

Aksi kali ini, Jendral Lapangan (AMPK) Kadri,  meminta kepada pihak Pengadilan dan Kepolisian agar tidak mengulur- ulur waktu pelaksanaan eksekusi. Pasalnya suda yang  ke empat kalinya penundaan eksekusi terjadi.

"Kami dari AMPK menuntut keadilan, agara pihak terkait segera melaksanakan eksekusi, karena sangat jelas keputusan  dari PN dan Mahkama Agung, dimenangkan oleh klayen kami, tercatat hari ini, 30 November 2022 telah dijadwalkan oleh Pihak PN pelaksanaan eksekusi akan dilaksanakan, namun tertunda lagi. Tegas  Kadri.

Dirinya juga mengatakan dalam orasinya, bahwa cacatnya supermasi hukum dapat mencederai masyarakat dalam menuntut keadilan hukum.

Ditempat yang sama H Ulli SH sebagai Kuasa Hukum Edi selaku ahli waris meluangkan komentar kekecewaannya   atas penundaan eksekusi.

Menurutnya "kenapa ada eksekusi di tempat lain sedangkan yang suda di jadwalkan kepada kami untuk melakukan eksekusi dilahan yang dikuasai MAZDA malah di tunda oleh pihak PN dan Kepolisian, Ujarnya dihadapan Awak Media.

"Dijalan Alauddin Makassar pihak PN melakukan eksekusi dan dikawal dengan pihak Kepolisian, padahal alasan sebelumnya mereka tidak bisa melaksanakan eksekusi dengan alasan bertepatan dengan hari HAM, ada apa dengan hukum saat ini, kita hanya butuh keadilan hukum.Tutup Uli SH dengan nada kecewa.


Diketahui bahwa Danny dan Kadri selaku Jendlap AMPK, sebelumya telah bertemu dengan Humas PN Dg Sibali SH dan Dodi Hendra Sakti SH MH untuk mempertanyakan pelaksanaan eksekusi lahan yang terletak di jln AP Pettarani, Kec Rappocini, Kel Tindung.

Dalamnpertemuan itu, pihak Pengadilan Negeri Makassar yang diwakili Humas PN Dg Sibali SH dan Dodi Hendra Sakti SH MH, mengatakan pihak kami sangat ingin sesegera mungkin melaksanakan eksekusi tersebut namun terkendala pihak pengamanan, dalam hal ini Kepolisian.

Sebelumnya pula, perwakilan AMPK telah bertemu Kabag Ops Polrestabes Makassar,  AKBP Darminto, untuk mempertanyakan palaksaan eksekusi tersebut, namun beliau beralasan, bahwa kami tidak melaksanakan eksekusi dikarenakan bertepatan dengan Hari Korupsi dan Hari HAM sudunia,



"Kami sudah rapatkan kepada Kapolres terkait perkara eksekusi objek tersebut, namun laporan Intel menyarankan agar eksekusi tersebut di undur guna menjaga terjadinya konflik dan dikaitkan hari Korupsi dan hari HAM" Ujar AKBP Darminto saat ditemui oleh perwakilan AMPK. pada 23/11/2022.

Hal ini tentunya, membuat AMPK kembali melaksanakan Aksi Unras untuk menagi janji dari pihak Pengadilan dan Kepolisian untuk melaksanakan Eksekusi di objek tersebut.

 Berdasarkan Surat Keputusan  dan Penetapan Eksekusi Nomor: 50/EKS/2014/PN.Mks. Jo No.175/Pdt.G/2017/PN.Mks terhadap Putusan Pengadilan Negeri Makassar Tanggal 2 Mei 2012 No: 175/Pdt.G/2011/PN.MKS, jo. No: 175/Pdt.G.Intv/2011/PN.Mks, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 19 September 2012, No : 243/PDT/2012/PT.Mks. Jo Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 21 Februari 2014, No: 2278 K/Pdt/2013, jo, Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 14 September 2015 Nomor: 231/PK/Pdt/2015, Jo Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 16 Desember 2020 Nomor 836/PK/Pdt/2020 Perkaraantara Eddy Aliman, Dk ( Penggugat/Pemohon Eksekusi) Melawan PT. Tumurrama, Dkk (Para Tergugat/Termohon Eksekusi) yang dilaksanakan pada hari Senin, 11 Juli 2022 atas objek tanah dan bangunan yang terletak di Jl. A.P Pettarani, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar (Sorum Mazda) yang dinilai "tidak maksimal.

Setelah melakukan wawancara kepada Humas PN Dg Sibali SH melalui via telepon, dirinya menjelaskan penundaan eksekusi lahan yang di kuasai pihak Mazda, "Dengan adanya penetapan eksekusi pada hari ini 30/11/2022, lantaran ada pertimbangan keamanan dimana diketahui bahwa pelaksanaan eksekusi mendekati hari HAM Sedunia.jelasnya.

"Pengadilan Negeri Makassar tidak akan turun melaksanakan eksekusi selama tidak ada alat Negara yang mendampingi, seperti Kepolisian. Tutupnya.


Red, 

TerPopuler