Bupati Garut : Mari Ikuti Program Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022, Bebas Biaya -->

Bupati Garut : Mari Ikuti Program Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022, Bebas Biaya

12 Nov 2022, November 12, 2022
Pasang iklan


Aspirasijabar | Garut - Bupati Garut, Rudy Gunawan mengajak warga Garut untuk mengikuti program Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2022 dengan bebas biaya (Geratis) dari Bapenda Provinsi Jabar, bertempat di Kantor Samsat Garut, Jalan Suherman Nomor 65, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Selasa 08 November 2022.

Bupati Garut Rudi Gunawan, memberitahukan kepada seluruh masyarakat Garut ayo kita punya kendaraan atas nama sendiri, (nama orang lain ke nama kita) kalau atas nama sendiri ada kebanggaan dan ada kepastian hukum. Ungkapnya 

"Program Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB), ini penting dilakukan oleh masyarakat Garut, kerena balik nama kendaraan bermotor bebas biaya dari Bapenda Provinsi Jawa Barat, mulai 1 November 2020 sampai dengan tanggal 23 Desember 2022" Pungkasnya 

Dilansir dari Bapenda Provinsi Jawa Barat, untuk di ketahui bersama, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Dalam hal ini, jenis balik nama kendaraan bermotor antara lain; alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah
alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Tentunya, keuntungan mengikuti program ini, kendaraan kita terjamin legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan di kantor samsat, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, dan berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat.

Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin mengikuti program Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu kiranya menyiapkan persyaratan; STNK asli
E-KTP asli pemilik baru, SKKP / SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di samsat, bukti hasil cek Fisik
semua berkas difotokopi.

"Ditempat terpisah, salah satu warga Garut Wildan, yang membeli motor dari warga Bekasi, mengajak dengan adanya program BBNKB ini, mari kita sukseskan kesempatan ini secara bersama-sama, jangan sampai bila terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, mendapatkan kesulitan dan menyesal dikemudian hari"

Jurnalis : (Beni)

TerPopuler