TIGA ORANG PREDATOR KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI TAPUT DIHUKUM 5 TAHUN PENJARA DAN DENDA 300 JUTA -->

TIGA ORANG PREDATOR KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI TAPUT DIHUKUM 5 TAHUN PENJARA DAN DENDA 300 JUTA

2 Nov 2022, November 02, 2022
Pasang iklan
Arist Merdeka Sitait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak

Aspirasijabar | Medan - Tiga dari 10 orang diantaranya 7 pelaku kejahatan seksual yang dilakukan secara bersama (gengRAPE) terhadap seorang remaja putri 15 tahun di salah satu kota di Siborongborong, Tapanuli Utara, oleh PN Tapananuli Utara dihukum 5 tahun pidana penjara ditambah dengan denda 100 juta rupiah.

Sangat disayangkan Putusan ini tidak berkeadilan bagi korban karena lebih rendah dari tuntutan jaksa penutut umum yakni 15 tahun dan denda 500 milyar. 

"Atas keputusan Majelis Hakim PN Tapanuli Utara ini perlu disampaikan kepada Ketua MA dan Komisi Yudisial agar memeriksa majelis hakim yang menangangi kejahatan seksual yang sangat biadab ini. "ada apa dengan keputusan hakim  yang sangat rendah ini", demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait  dalam keterangan presnya yang dikirimkan  kepada sejumlah media di Medan Rabu 02/11/22.

Putusan Majelis hakim atas perkara kejahatan seksual yang dilakukan tiga pelaku secara berulang dan atas perbuatannya pelaku didakwa dengan ketentuan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup merupakan tuntutan jaksa sudah sangat tepat.

Karena tindak pidana yang dilakukan ke 3 orang predator ini terhadap remaja putri berulang ini merupakan tindak pidana luar biasa atau extra ordinary crime setara dengan tinfak pidana khusus.

"saya tidak bisa terima atas putudan ini karena selain tidak berkeadilan api juga  tidak setimpal dengan dengan perbuatan pelaku, jelas Arist

Atas putusan  yang tidak berkeadilam bagi korban yang saat masih mengalami trauma berat  akan melaporkan kepada Majelis Hakim yng menangani perkara kejahatan seksual  biadab ini kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial di Jakarta, kata Arist Merdeka Sirait dalam keterangan presnya.

Arist Merdeka Sirait mengatakan tidak ada kata kompromi dan atau damai terhadap kasus kejahatan seksual sampai kapanpun, karena kejahatan seksual merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan..
"Saya masih mencari tau apa dasar dan alasan majelis hakim memutus perkara kejahatan seksual lebih rendah dari tuntutan JPU,"

Atas keputusan majelis hakim PN Taput  yang tidak berkeadilan ini,  Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi perlindungan anak independen yang diberi tugas dan fungsi memberiksn pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia bersama korban dan keluarga korban meminta JPU melakukan banding dalam kurun waktu 14 hari kerja setelah putusan dibacakan majelis hakim.


Red, 

TerPopuler