DPRD Kabupaten Tasikmalaya Selenggarakan Rapat Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 -->

DPRD Kabupaten Tasikmalaya Selenggarakan Rapat Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023

11 Des 2022, Desember 11, 2022
Pasang iklan

Aspirasijabar | Tasikmalaya - DPRD Kabupaten Tasikmalaya Selenggarakan Rapat Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda tahun anggaran 2023 acara tersebut diselenggarakan di ruang rapat Paripurna Kantor DPRD  Kabupaten Tasikmalaya Kamis .(01/12/2022).

 H. Asop Sofiudin  dari Fraksi PPP,, sampaikan laporan Badan Anggaran
Dalam laporan yang disampaikannya,bahwa
  badan anggaran (Banggar)terlebih dahulu mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah memberikan kepercayaan serta kesempatan untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggara 2023 kata Asop

Asop menambahkan  ucapan terimakasih kepada jajaran eksekutif yang telah membantu dan memudahkannya dalam melakukan pembahasan dan pengkajian
Begitu juga ucapan terimakasih disampaikan kepada seluruh anggota badan anggaran, pembahas Raperda tentang APBD kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2023
Yang secara intensif telah melakukan pembahasan dan pengkajian, sehingga tugas badan anggaran dapat diselesaikan tepat pada waktunya.ujar Asop

Ucapan terimakasih disampaikan juga kepada sekretaris dewan beserta jajarannya yang telah memfasilitasi selama kegiatan rapat-rapat badan anggaran berlangsung.

Menurutnya, dalam melaksanakan tugasnya, badan anggaran melaksanakan berbagai rapat - rapat kerja dengan Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) kabupaten Tasikmalaya. Dari rapat tersebut menghasilkan beberapa catatan, sebagai berikut yakni

.1. Melaksanakan ketentuan pasal 152 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 177 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat selama 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

2. Rancangan peraturan daerah tentang anggaran dan belanja daerah (APBD) kabupaten Tasikmalaya tahun anggy2023, merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2023, yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD.

3. Sebagaimana amanat ketentuan Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023, bahwa APBD adalah merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah bersama DPRD. Untuk itu dalam penyusunannya, DPRD menyarankan, agar dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023, digunakan prinsip - prinsip sebagai berikut :
a. Sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
b. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
c. Berpedoman kepada RKPD, KUA, dan PPAS.
d. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
e. Dilakukan secara tertib, efesien, ekonomisnya, efektif, transparan, dan bertanggung-jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Sinkronisasi antara visi misi kepala daerah, RPJMD, RKPD, pokok -pokok pikiran DPRD masih terdapat kelemahan, dalam arti masih mencerminkan inkonsistensi antara perencanaan dan realisasi. Perlu dikomposisikan ulang, aspek proporsionalitas masing-masing, sumber perencanaan program yang mengakomodir keseluruhan stakeholder pemerintahan daerah dan upaya sungguh - sungguh mewujudkan pencapaian target-target, sebagaimana diamanatkan oleh RPJMD kabupaten Tasikmalaya.

5. Badan Anggaran DPRD menyarankan kepada pemerintah daerah, agar kedepan harus menciptakan format dan proporsi anggaran yang berkeadilan antara alokasi untuk memenuhi program yang berbasis Musrenbang, program prioritas SKPD, program berbasis reses dan program dari diskresi kepala daerah. Proporsi yang tidak mencerminkan ketidakadilan akan menciptakan situasi dan kondisi yang tidak baik bagi jalannya tata kelola pemerintahan. Karena jalannya pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Tasikmalaya harus mencerminkan semangat kebersamaan semua stakeholder yang berkepentingan.

Demikian beberapa catatan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD, yang hendaknya ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah, agar tercipta perbaikan yang signifikan dimasa yang akan datang.pungkasnya


M.Muhlis

TerPopuler