Kasus Penyerobotan Tanah di Dusun Panaikang Desa Moncongloe Kecamatan Moncongloe Kab.Maros -->

Kasus Penyerobotan Tanah di Dusun Panaikang Desa Moncongloe Kecamatan Moncongloe Kab.Maros

13 Des 2022, Desember 13, 2022
Pasang iklan


Aspirasijabar | Maros - Pada tanggal 9 Juni 202 telah terjadi penyerobotan tanah milik Budiman S oleh penyerobot H.Muhammade dkk. Setelah pemilik tanah yang diserobot, Budiman S, melayangkan somasi tiga kali, penyerobot tetap melanjutkan  penyerobotannya maka dilaporkan ke Polres Maros. Surat laporan ke Polres Maros tanggal 20 Juni 2022 Nomor LP.178/V/2022/SPKT POLRES MAROS.Penyerobotan tanah oleh Pelaku H Muhammade dkk.

Dalam proses peyelidikannya sangat lambat. hingga pelaksanaan Pengembalian Batas tanah pihak terlapor pada tanggal 24 Oktober 2022.Karena terlapor beralasan melakukan penyerobotan dengan memasang tiang-tiang cor sesuai dengan batas tanah nya dalam sertipikat yang miliki tahun 2013 warka di BPN No.03178.

Dalam pelaksanaan pengembalian batas pihak Badan Pertanahan Nasioanal/ATR ( BPN ) Maros, melakukan pengukuran dengan versi penunjukan terlapor.Setahu kami untuk pengembalian batas pihak BPN melakukan pengembalian batas sesua dengan sertifikat produk BPN atas nama Sarbini yang dibeli terlapor H.Muhammade.

Kami sebagai Pelapor mau protes pada waktu pengembalian batas tentang cara pengembalian batas yang mengikuti versi terlapor akan tetapi Polisi penyidik yang hadir pada saat pengukuran menyarankan kepada kami tidak usah diprotes biarkan saja petugas BPN hasilnya akan kami bandingkan dengan bukti yang sudah pernah diserahkan ke kami,begitu kata Penyidik.

Kami tambahkan bahwa saat saya dipanggil penyidik untuk menanda tangani permohonan pengembalian batas tanah terlapor,sempat disodorkan ke saya juga berkas permohonan pembuatan sertifikat yang baru.Dan saya tolak. 

Sebelum itu,setelah kami melapor kasus penyerobotan tanah kami, besoknya tanggal 21 Juni 2022 kami mendapat contack dari BPN Maros bahwa berkas permohonan sertifikat tanah yang kami ajukan sejak 2017 lalu, akan dilakuka proses pengukuran.

Maka kami komunikasikan ke penyidik, disarankan agar ditunda dulu karena dalam proses hukum, nanti setalah ada putusan atas perkara ini baru dilanjutkan proses sertifikatnya,"Maka kami sampaikan ke BPN agar ditunda menunggu ada putusan hukumnya.

Setelah terlaksana pengembalian batas tanah katanya bersertifikat, tanggal 24 Oktober 2022 oleh BPN hingga sekarang,belum ada hasilnya pengembalian batas yang harus diserahkan ke pihak penyidik Polres Maros.

Hebatnya, walau telah berproses hokum di Polres Maros dan sudah beberapa kali ditegur Polisi agar tidak malakukan kegiatan di objek yang sedang berproses hokum, akan pihak terlapor tetap melanjutkan kegiatannya.Dan pada tanggal 22 November 2022 pihak terlapor dengan beringas menebangi tanaman pelapor pada lokasi yang diserobot, serta mengucapkan kata-kata ancaman.

Bila Bukti jual beli tanah bersertifikat, dari Sarbini kepada H.Muhammade ( terlapor ), maka sertifikat atas nama Sarbini, yang jadi dasar pengembalian batas, terbitnya sertifikat awal.

Terindikasi kuat bahwa sertifikat atas nama Sarbini yang diterbitkan tahun 2013 terindikasi kuat sertifikat tanah bodong, pasalnya ada perbedaan isi luas dalam sertifikat luas 5000 M² ( lima ribu meter persegi ) dan di  gambar situasi luas 2000 M² ( dua ribu meter persegi ).

Dalam arti terlapor telah menggunakan dokumen yang salah ( bodong )  untuk menguasai sebidang tanah dan menyerobot pula ke lokasi pelapor.( ? )Dan batas yang manakah yang dikembalikan BPN, yang 5000 M² apa yang 2000 M², "Kami Minta dengan sangat kepada Polisi penyidik menelitinya secara cermat, karna wacana ini sudah tersebar di warga Panaikang Desa Moncongloe. 

Saya minta pengawasan dari pihak Polisi penyidik untuk mengawasi penggunaan copy KTP dan tanda tangan saya yang pernah diminta dengan alasan untuk maksud pengembalian batas tanah bersertifikat atas nama Sarbini yang dimiliki terlapor H.Muhammade, "Jangan sampai salah gunakan untuk keperluan surat diluar dari keperluan pengembalian batas tanah atas nama Sarbini.

Pasalnya, saat minta tanda tangan dan foto copy KTP saya sebagai pelapor yang “kata nya” untuk pengembalian batas,bersamaan waktu itu juga ikut disodorkan permohonan sertifikat tanah, permohonan baru. Akan tetapi saya tolak. Saya pertegas waktu itu,  surat untuk apa ini yang saya tanda tangani dan minta foto copy KTP saya ? Polisi penyidik jawab untuk pengembalian batas, atas nama Sarbini yang dimiliki H.Muhamnade sebagai terlapor. 

Maka kami harapkan kepada Bapak-bapak Polisi Penyidik dan semua pihak untuk mengawasi guna menegakkan supremasi hukum dan keadilan.Demikian harapan kami sebagai pelapor.

Makin kuat indikasi bahwa sertifikatnya bodong, pasalnya suka bicara tetangga tetapi tidak mau transparan, tidak kooperatif, Egonya mau periksa surat surat tetanggaakan tetapi terlapor tidask pernah mau menunjukkan alas hak yang dimiliki terlapor, malah melakukan intimidasi, merusak batas dan tanaman Pelapor.

Bahkan dihadapan Kades pun beringas mengatakan apa hak kamu Tanya tanya suratku.Didukung pula dengan ucapan Kades Moncongloe jangan bicara hukum dan pengadilan di Kantor Desa Moncongloe.Membuat terlpor dan teman temannya ngelunjak merajalela melancarkan aksi teror dan penganacaman, pengrusakan.

Dan lagi, waktu petugas BPN Maros bersama Penyidik ke lokasi untuk pengembalian batas., "
Yang dilakukan adalah pengukuran versi terlapor menunjuk nunjukkan batas.
Seharusnya BPN mengembalikan batas sesuai dengan sertifikat  produknya atas nama Sarbini.

Saya sebagai pelapor mau protes, akan tetapi Penyidik mengatakan ke saya, biarkan saja BPN bekerja hasilnya nanti akan di cocokkan dengan sertifikat yang sudah ada diserahkan ke penyidik. Berhenti protes.

Mengacu pada SOP Pengembalian batas perkiraan sekitar 14 hari kerja sdh ada hasil diserahkan ke penyidik...nyatanya sebulan lebih belum juga ada hasilnya pengembalian batas dari BPN.

Sumber : ( Budiman S/ Pelapor )


Eris

TerPopuler