Aspirasijabar || Purwakarta - Warga pengguna jalan meter arah Desa Darangdan menuju Plered dan sebaliknya, terutama warga Desa Darangdan warga Desa Sirnamanah, warga Desa Depok Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta, terutama warga terdampak polusi udara yang ditimbulkan oleh Pengolah bulu ayam yang berlokasi di Jalan militer Blok 7 Desa Depok Kecamatan Darangdan yang berdiri diatas tanah almarhum Bapak H.Anta/Bu Hj Mimin mohon ditutup, sebab perusahaan tersebut disinyalir tidak mengandung izin.
Kepala Desa Depok Hamdani memberikan keterangan kepada awak media bahwa perusahaan pengolahan bulu ayam itu tidak membuat izin, jangankan dari izin dari Dinas terkait, dari Desa dan dari Kecamatan pun tidak ada, bahkan pemilik perusahaan tersebut yang menurut informasi bernama Budi diundang, dipanggil ke Desa juga tidak pernah datang, ditemui pun ke tempat perusahaannya tidak pernah ketemu.
Kami pemerintah desa Depok sepakat dengan masyarakat perusahaan tersebut ditutup. "terang Hamdani"
Menurut Abas Basuni, S.Pd Kasi Trantib Kecamatan Darangdan saat dikonfirmasi media di kantornya, mengatakan benar perusahaan tersebut tidak mengantisipasi izin. "Jelasnya"
Penulis : Bah Endang