Aspirasi Jabar || Kab Bandung - Kegiatan yang diikuti oleh lebih dari 118 Sekolah jenjang SD, Negri dan Suasta diselenggarakan di SD Permata Hijau Kecamatan Rancaekek.Jum'at(17/02)
Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung (Sekdis),Ieus Sumiati.S Pd, menyampaikan program di atas sangat penting dilaksanakan agar setiap satuan pendidikan dapat memahami sejumlah kebijakan terkait Dana Bos 2023 yang dalam pelaksanaanya terdapat perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk disimak oleh para kepala sekolah, agar dalam pelaksaan dan penggunaan tahun 2023 sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku"tuturnya.
Lebih jauh dipaparkan Sekdis, terdapat sejumlah perubahan dalam kebijakan terbaru mengenai BOS.Perbedaan yang terlihat antara kebijakan dana BOS tahun 2023 dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni pada jenis atau menu kegiatan.
“Pada tahun 2023 mendatang akan ada jenis bantuan operasional kinerja jenis baru, yakni BOS kinerja untuk Sekolah Berkemajuan Terbaik,” paparnya.
Euis menjalaskan "bahwa BOS kinerja sekolah berkemajuan terbaik adalah tambahan dana BOS bagi satuan pendidikan dengan kemajuan terbaik, Sedangkan sekolah Berkemajuan Terbaik diperuntukkan bagi sekolah yang memiliki prestasi asesmen nasional terbaik" ungkapnya.
Euis Menambahkan "sejumlah syarat dan kriteria sekolah penerima BOS dan bantuan operasional kesetaraan kinerja berkemajuan terbaik, institusi pendidikan merupakan penerima dan BOS regular tahun anggaran 2023, Kemudian satuan pendidikan yang termasuk dalam 15 persen dengan kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melakukan Asesmen Nasional"
"kinerja terbaik ditentukan oleh hasil atau peningkatan rapor pendidikan yang terdapat pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan. Untuk kinerja terbaik dapat dinilai berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan".
Menjawab sejumlah pertanyaaan, Sekdis menegaskan bahwa terdapat alokasi dana BOS, baik reguler maupun kinerja, yang harus dipahami. Semuanya, dapat dilihat dari beberapa komponen yang mencakup, kegiatan penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.
Selanjuntya, komponen lain, yakni pengembangan profesi guru dan tendik, pembiayaan daya dan layanan jasa, pemeliharaan sarpras sekolah, pengadaan multimedia pembelajaran, kegiatan peningkatan kompetensi, penyelenggaraan keahlian, penyelenggaraan kegiatan yang mampu menyerap lulusan, dan pembayaran honor maksmila 50 % dari total alokasi dana BOS.
Sekdis menandaskan, para pengelola BOS di setiap satuan pendidikana hendaknya mematuhi mekanisme penggunaannya. Sehingga, dalam penyerapan anggaran tidak menemui kendala yang berarti.
Pihaknya pun menekankan, setiap satuan pendidikan untuk segera menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) yang dalam penyusunannya dapat mengacu pada raport pendididikan masing-masing.
“Setiap satuan pendidikan untuk segera menyusun RKAS, yang nantinya akan diverifikasi oleh pengawas sekolah, berdasarkan raport mutu pendidikan di masing-masing sekolah. Selain itu, untuk secepatnya para kepala sekolah untuk membuat specimen ke Bank masing-masing, agar pada pelaksaannya dapat berjulan sesuai dengan harapan semua pihak.” tandasnya.
Laporan : Irwan
