Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Amankan 2 Pengedar Ratusan Butir Pil Kuning Berlogo MF -->

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Amankan 2 Pengedar Ratusan Butir Pil Kuning Berlogo MF

6 Feb 2023, Februari 06, 2023
Pasang iklan


Aspirasijabar || Tasikmalaya - Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar  berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat atau pil kuning berlogo MF, dengan barang bukti ratusan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengingatkan bahwa peran keluarga sangat penting untuk bisa mempertahankan keharmonisan karena awal dari penyalahgunaan obat - obatan terlarang dimulai dari tidak ada kepedulian dari keluarga, yang pada akhirnya  mencari pelarian dan salah masuk lingkungan yang tidak benar.

Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar  AKBP Aszhari Kurniawan  membenarkan bahwa pihaknya menangkap 2 orang  terduga pengedar ratusan pil kuning berlogo MF.

"Kami berhasil mengungkap 2 kasus  penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat," ujarnya, Senin (06/02/23)

Ia menjelaskan,  tersangka pertama  seorang pemuda  berinisial FA (21) warga Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, saat mealkulan transaksi di Kelurahan Cibeuti Kecamatan Kawalu

"Dari tangan pelaku ini , diamankan ratusan butir pil kuning berlogo MF yang disimpan di satu  kotak berisi 48 butir dan satu toples berisi 713 butir, " jelasnya

Selanjutnya dari tersangka kedua berinisial EN (21) warga Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya

"Dari tersangka kedua, berhasil diamankan 224 butir pil kuning berlogo MF, saat bertransaksi di wilayah Kelurahan Cilembang  Kecamatan Cihideung," ungkapnya

Dia menambahkan, kedua tersangka ini memiliki, menyimpan dan mengedarkan pil kuning berlogo MF tanpa memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang. 

"Untuk kedua tersangka kami kenakan  dengan Pasal 196 UU RI Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan denda Rp 1, 5 Milyar Rupiah," pungkasnya

Editor : Eka 

TerPopuler