Setelah dikonfirmasi oleh team Liputan, O mengaku menerima rilis tanggapan tersebut dari orang kepercayaanya Kadis DLHPS Kota Brebes, apabila mengacu terkait kode profesi wartawan, dimana wartawan harus bekerja dan menayangkan pemberitaan sesuai dengan tupoksi nya yaitu secara meminta klarifikasi atau statement baik secara langsung menemui berbagai narasumber, atau melalui sambungan telepon, chatting what's app, SMS Massanger atau alat komunikasi lainnya jika dari berbagai narasumber tidak dapat ditemui dikarenakan berbagai alasan yang membuat mereka harus menyampaikan statement atau klarifikasi nya secara tidak langsung.
Adalah inisial D, yang setelah dihubungi mengaku dari Sipil dan hanya keterkaitan teman dengan Kadis DLHPS Kota Brebes.
Disampaikan oleh D, " Saya hanya diberikan (dikirim melalui chatting what's app oleh Kadis DLHPS) terkait tanggapannya soal pembelian Solar ".
" Saya hanya sebagai teman, bukan siapa-siapa nya ", ungkap D pula.
Sementara menurut ungkapan dari O (wartawan media ternama di Brebes), D ini adalah orang kepercayaan dari sang Kadis DLHPS Kota Brebes.
Ketika ditanya apakah D ini mengetahui betul terkait Perpres no 191 tahun 2014 yang sesuai dengan yang diterimanya dari Kadis DLHPS, " Saya belum mengetahui secara detail mas, jika saya dianggap salah saya mohon maaf mas, saya hanya diberikan rilisan tersebut, lalu saya kirimkan ke Mas O, ", jelasnya.
Team liputan akan terus menelisik terkait hal ini.
Team liputan
