yang telah menerima parcel dari Pemerintah Kabupaten Demak.
"Kami menyampaikan adanya penerimaan parcel yang kami duga merupakan gratifikasi berkaitan dengan tugas anggota KPK RI yang pada saat itu sedang melakukan koordinasi dan monitoring program pencegahan korupsi di Kabupaten Demak, seperti yang saat ini sedang firal di beberapa mediasosial baik FB, Tik Tok, Instagram, you tube dan lain lain yang berjudul kegiatan pegawai KPK RI ke Daerah adakah manfaatnya atau cuma cari parcel?..
Dengan adanya penyampean informasi kami berharap agar direktorat pengawasan KPK RI dapat melakukan pemeriksaan dan menindak secara tegas kepada anggota KPK yang menerima Parcel tersebut apa bila nantinya terbukti merupakan suatu gratifikasi atau cuman pelanggara Kode Etik biasa. jelas Imam Sandholi.
Awal berita ini mencuat dimedsos yang direkam oleh wartawan Media Hukum dan Kriminal Kabupaten Demak dengan durasi 1.10 menit.
Di rekaman tersebut tampak terlihat bahwa sopir yang mengantar satgas KPK menaruh Parcel di bagasi mobil yang di tumpangi satgas tersebut.
Dan direkaman itu juga tampak jelas dari percakapan wartawan media Hukum dan Kriminal menanyakan kepada sopir yang mengantar satgas KPK, bahwa parcel tersebut jelas diperuntukan kepada satgas KPK tersebut.
Pewarta Jumadi Kabiro jateng.