Polres Pulau Morotai Mengungkap Kasus Pembunuhan Nenek Asi Lesy KM 5 Morotai -->

Polres Pulau Morotai Mengungkap Kasus Pembunuhan Nenek Asi Lesy KM 5 Morotai

13 Mar 2023, Maret 13, 2023
Pasang iklan

Aspirasijabar || Morotai - Polres Pulau Morotai melalui Konferensi Pers yang bertempat di Aula Mapolres (senin/13/03/2023) mengumumkan tentang Pengungkapan Kasus Pembunuhan nenek Asi Lesy di Kilo meter 3 pada 16 Februari 2023 yang lalu.

Kapolres Pulau Morotai Akbp Agung Reza Pratidina, S.iK di depan awak media menyampaikan bahwa, Polres Pulau Morotai tetap transparan untuk menyampaikan perkembangan kasus tersebut mulai dari awal yaitu olah TKP hasil Visum, Autopsi mapun Penetapan tersangka.

Alhamdulillah, dengan kerja keras Penyidik Polres Pulau Morotai, sehinga dengan waktu yang cepat kami bisa mengungkap Pelakunya. Ucap Kapolres.

Perlu di ketahui bahwa, pengembangan Penyelidikan yang dimulai dari Olah TKP, Visum, Autopsi, Pemeriksaan saksi-saksi dan pencarian Barang Bukti merupakan proses awal untuk mengungkap Kasus tersebut.

Berdasarkan fakta-fakta, kemudian Penyidik melakukan gelar perkara pada Hari Minggu Tanggal 12 Maret 2023 oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Morotai untuk Menetapkan tersangkanya.

Pelaku tersebut juga merupakan residivis kasus pencurian,"Kapolres pun menyampaikan bahwa, kematian korban Nenek Asi merupakan murni tindak pidana, "

Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa penyebab kematian melalui hasil Visum maupun Autopsi adalah Asfiksia.

Kemudian disesuaikan dengan keterangan saksi maupun tersangka bahwa nenek meninggal karena di "Bekap", maka ada persesuaian antara satu dengan yg lain.

Kemudian, Pasal yang di sangkakan kepada tersangka adalah Pembunuhan dan atau Penganiayaan menyebakan Mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman maksimal 15 Tahun Penjara untuk pembunuhan dan 7 Tahun Penjara untuk Penganiayaan menyebabkan mati. Ucap Kapolres.

Adapun motif pembunuhan  yaitu Tersangka takut dilaporkan oleh Korban kepada Pemilik Kebun Kelapa dan pihak Kepolisian, karena Tersangka tertangkap tangan oleh korban pada saat Tersangka melakukan Pencurian.

Atas ucapan korban itulah, sehingga Tersangka langsung emosidan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan.

Telah dilakukan Penyitaan terhadap 8 Barang Bukti beruba Barang-barang Milik Korban Yaitu :
2 Buah Karung warna Kuning,1 Buah Parang, 2 Buah Tempat Makanan, 1 Buah Topi Caping Atau yang sering disebut dengan Tolu, 1 Buah Korek Api warna Biru, dan 1 Buah Sendok Makan.

Hadir dalam kegiatan tersebut" Kapolres Pulau Morotai Akbp Agung Reza Pratidina, S.iK di dampingi Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Ipda Muhammad Andi Kurniawan, S.Tr.K dan Kasi Humas Bripka Sibli Siruang, SH.,MH.


(oje)


TerPopuler