Razia Kembang Api dan Petasan Diwilayah Hukum Polsek Cilaku -->

Razia Kembang Api dan Petasan Diwilayah Hukum Polsek Cilaku

30 Mar 2023, Maret 30, 2023
Pasang iklan


Aspirasi  Jabar || Cilaku, Cianjur – Dalam rangka bulan suci ramadhan bagi umat Islam, polsek Cilaku Polres Cianjur Polda Jabar beserta Forkopincam Cilaku melaksanakan kegiatan Razia Kembang Api dan Petasan Diwilayah Hukum Polsek Cilaku. Kamis (30/03/2023.).

Bertempat di Pasar Induk Cianjur Kapolsek Cilaku bersama Forkopincam melaksanakan Razia kembang api dan petasan, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cilaku Kompol Nandang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan Penertiban dilakukan bertujuan untuk menciptakan suasana nyaman dan tenteram bagi umat Islam saat melaksanakan puasa di bulan suci Ramadhan.

“target yang disasar dalam kegiatan razia cipta kondisi ini adalah penjual petasan maupun lokasi pendistribusian petasan.”ujar Kapolsek

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan melalui Kapolsek Cilaku Kompol Nandang juga menghimbau kepada para pedagang dan distributor penjual petasan Agar Pihak Pedagang untuk tidak menjual kepada anak-anak kecil yang tanpa pengawasan dari orang tuanya.

“Agar para pedagang untuk tidak menjual petasan yang berukuran diatas dua (2) Inch yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain yang berdampak kepada Sitkamtibmas diwilayah Hukum Polsek Cilaku,” lanjutnya.

Ditambahkannya juga bahwa Secara umum Bunga Api yang diperbolehkan dan tidak memerlukan izin adalah semua yang berukuran kurang dari 2 (dua) inci atau kandungan mesiu kurang dari 20 gram, sedangkan ukuran dua sampai delapan inci harus ada izin pembelian dan penggunaan dari Kapolri C.q. Kabaintelkam Polri, yang biasanya digunakan untuk kepentingan Show.

“Kembang api pun ada aturannya. Kurang dari 2 inci bisa digunakan, tapi kalau lebih harus izin,” kata dia.

Dari hasil pendataan dan pengecekan terhadap para pedagang tidak ada ditemukan Bunga Api yang berukuran diatas dua (2) inch dan tidak memiliki efek ledakan yang berisi lebih dari 20 (dua puluh) gram mesiu sesuai dengan Perkap Nomor 17 tahun 2017 pasal 14 tentang tentang perizinan pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersil.

Editor : Obet 

TerPopuler