Morotai – AP, Residivis pencurian yang diduga membunuh Nene Asi Lessy yang merupakan warga gotalamo Kecamatan Morotai selatan, Kabupaten pulau morotai
AP diduga membunuh Nene Asy (80 Tahun) dengan cara menyumpal mulutnya hingga meninggal dunia. Dan menyeret sejauh 50 meter dan menutup dengan rerumputan guna mengelabui perbuatan bejatnya.
Namun, motif pembunuhan masih didalami Satuan Reserse Kriminal Polresta pulau morotai.
“Sudah diamankan kemarin, masih dilakukan pemeriksaan sampai saat ini,” kata Kapolres pulau morotai AKBP Agung Reza Pratidina. S.I.K, Dalam pres rilisnya,Senin (13/3/2023).
Terkait motif, tersangka
Dari Hasil pemeriksaan Tersangka ditemukan Motif Tersangka Takut dilaporkan oleh Korban kepada Pemilik
Kebun Kelapa dan Kepada Pihak Kepolisian karena Tersangka Tertangkap Tangan oleh korban Melakukan
Pencurian Kelapa dikebun Kelapa yang bersebelahan dengan Kebun Korban sehingga korban langsung emosi
dan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pembunuhan dan atau Penganiayaan menyebakan Mati sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 338 Subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman maksimal 15
Tahun Penjara untuk pembunuhan dan 7 Tahun Penjara untuk Penganiayaan menyebabkan mati.
Telah dilakukan Penyitaan Terhadap 6 Barang Bukti beruba Barang-barang Milik Korban Yaitu :
1. 2 Buah Karung warna Kuning
2. 1 Buah Parang
3. 2 Buah Tempat Makanan
4. 1 Buah Topi Caping Atau yang sering disebut dengan Tolu
5. 1 Buah Korek Api warna Biru, dan
6. 1 Buah Sendok Makan.
(Oje)