Aspirasijabar | Sumedang - Pada tanggal 4 maret 2023 Salah Satu warga inisial (H) dengan datang ke grosir untuk membeli Makannan Naget di Toko Harmoni Yang Berada di Wilayah Tanjungsari Kabupaten Sumedang.
Ketika Mengunjungi toko Tersebut inisial ( H) membeli makannan berupa Naget dan Ketika pulang Makanan tersebut mau di goreng pas lihat dari expayernya Bulan September 2022 sudah habis masa berlakunya dan ketika dikonfirmasi kepihak tokonya ternyata membenarkan barang tersebut sudah kadalurasa, awalnya menepis tuduhan tersebut namun saat di mengecek bersama yang ada di dalem Friser ternyata sama barang tersebut sudah kadalursa dan tidak sedikin hampir ada 12 bungkus makanan kadaluarsa tersebut didalam friser yang berada didalam toko tersebut dan disayangkan produk tersebut masih dijual kepihak konsumen.tuturnya salah satu saksi
Dan Ketika Awak media konfirmasi kepihak Toko Harmoni Sodara ibu Ai Selaku Kepala Toko yang berada di tanjungsari bahkan
Membenarkan bahwa barang tersebut baru datang dikirim dari pabriknya dan barang tersebut ketika datang dikirim lagsung dimasukan dedalam pliser untuk dibekukan dan dijual.tuturnya
Lanjut Bu Ai sebagai kepala toko dirinya juga mengakui lalay dalam pengelolaan barang ditoko Tersebut.
Menghapus dan memalsukan label kadaluwarsa, serta mengedarkan makanan kadaluwarsa dapat dikenai sanksi penutupan usaha hingga pidana.” apalagi ini terjadi menjelang bulan suci Ramadhan, masyarakat muslim akan diramaikan dengan banyak bisnis-bisnis makanan buka puasa, "Apalagi menuju hari raya Idul Fitri (Lebaran), permintaan makanan akan meningkat drastis.
Hal tersebut tentunya menggembirakan bagi para Pelaku Usaha makanan, namun kerap kali ada Pelaku Usaha yang nakal, menjajakan makanan yang sebenarnya telah kadaluwarsa, aik dengan memalsukan tanggal kadaluwarsa, menghilangkan tanggal kadaluwarsa, atau dengan cara-cara lainnya.
Sesuai atauran perundang udangan, Apa bila dengan sengaja Mengedarkan Makanan Kadaluwarsa bisa dipidana dengan demikian, keterangan kadaluwarsa merupakan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha makanan.
Pelaku Usaha dilarang untuk menghapus, mencabut, menutup, mengganti Label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa (Pasal 70 PBPOM 31/2018). Jika melanggar, akan ada sanksi administratif yang dikenakan. Sanksi tersebut diantaranya berupa: Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; Penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen; dan/atau Pencabutan izin.
Bukan hanya sanksi administratif, Pelaku Usaha pun bisa pula dikenakan sanksi pidana. Menurut Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan), Pelaku Usaha yang sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang diedarkan, dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp4 Milyar. Bahkan sanksi pidana yang lebih berat dapat dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen mengenakan sanksi bagi Pelaku Usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 Milyar.
Pihak Awak media pun mencoba konfirmasi Via Whatsapp kepada Sekdis Disperindag, tapi disayangkan sampai berita tayang, Sekdis Disperindag tidak ada tangapan sedikit pun terkait laporan Masyarakan dan Media.
Tim/Red,
