-->

Notification

×

Iklan

Kapolsek Jatinangor Polres Sumedang Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Dalam Rangka Pemilu 2024 Kecamatan Jatinangor

3 Apr 2023 | April 03, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-03T00:15:29Z

Aspirasijabar | Sumedang - Kapolsek Jatinangor Polres Sumedang AKP Dadang Sudiantoro, S.H., M.H. menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih dalam rangka persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Minggu (03/04/2023).

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, Camat Jatinangor Drs. Herry Dewantara, Kapolsek Jatinangor AKP Dadang Sudiantoro, S.H., M.H., Danramil Jatinangor Kapten Arh Ateng Jaelani
Ketua PPK Jatinangor Sdr. Yayat Ruhiyat, S.Sos., Panit Ops IK Polsek Jatinangor AIPTU Y. Gumgum. K , Panwaslu dan Panwascam Jatinangor, Ketua PPS dan Pantarlih dari tiap Desa se-Kecamatan Jatinangor, Anggota PPS dan Pantarlih dari tiap Desa se-Kecamatan Jatinangor, Perwakilan dari tiap Partai Politik tingkat Kecamatan Jatinangor, Babinsa Desa Hegarmanah Serma Parman, Piket IK Polsek Jatinangor serta Tamu Undangan lainnya. 

Adapun Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih dan hasil Pemutakhiran (DPHP) dari 12 Desa Se-Kecamatan Jatinangor, diantaranya"
-Jumlah Desa sebanyak 12 Desa.
-Jumlah TPS se-Kecamatan Jatinangor sebanyak 282.
-Jumlah Pemilih aktif se-Kecamatan Jatinangor sebanyak 68.163.
-Jumlah Pemilih Baru se-Kecamatan Jatinangor sebanyak 3.679.
-Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat se-Kecamatan Jatinangor sebanyak 3.343.
-Jumlah Perbaikan Data Pemilih se-Kecamatan Jatinangor sebanyak 3.666.
-Jumlah Pemilih Potensial Non KTP-elektronik se-Kecamatan Jatinangor sebanyak 2.520.

Bahwa Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 Tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun. 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

Rekapitulasi DPHP tersebut bersifat sementara dan data pemilih bisa berubah sewaktu waktu apabila pemilih yang sudah terdata meninggal dunia atau berpindah domisili,Acara tersebut Berjalan Dengan Aman Dan kondusip.


( Henra )


×
Berita Terbaru Update