-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penganiayaan anak di bawah umur terjadi lagi di kabupaten pulau morotai

24 Apr 2023 | April 24, 2023 WIB Last Updated 2023-04-24T10:38:12Z

Aspirasi Jabar ||Morotai-Tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur yang dialami Muhamad Saputra Karatahi seorang
anak laki-laki berumur 7 Tahun,Sabtu tanggal 22 April 2023, sekitar pukul 16.00 WIT.
Di desa Wawama, kec. Morotai selatan, kab. Pulau morotai. oleh Iki ( Alias )
Desa Wawama, kec. Morotai selatan, kab. Pulau morotai. Setelah kejadian itu terjadi Nuryati Daeng Suki 40 Tahun membuat laporan Pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekitar pukul 18.00 wit anggota jaga III Sift C, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur yang bertempat di desa Wawama kec. morotai selatan, kab. Pulau morotai.

Kasie Humas Polres Pulau morotai Bripka. Sibli Siruang membeberkan adanya tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan sudah di tangani oleh pihak kepolisian

Dengan kronologis kejadian Pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023, sekitar pukul 16.00 wit telah terjadi dugaan tindak pidana PENGANIAYAAN ANAK DIBAWAH UMUR di desa Wawama kec. Morotai selatan kab. Pulau morotai. Yang awalnya pada saat itu Pelapor sdri. Nurhayati D. suki ( ibu korban ) sedang tidur di tempat duduk yang berada didepan rumahnya, tiba-tiba datang sdra. Nizam ( kakak korban ) dan sdra. Muhamad S. Karatahi ( korban ) sambil menangis dan sadra Nizam memberi tahu kepada orang tuanya kalau saja korban telah di aniaya oleh sdra. IKI ( Terlapor ) dengan cara diangkat dan dibuang kelantai yang menyebabkan korban mengalami memar di bagian wajah tepatnya bagian dagu korban. Setelah mendengar informasi tersebut orang tua korban kemudian mencari tahu kebenaran laporan tersebut dan menemukan video yg berisikan tindakan Penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada korban pada saat itu dan orang tua korban langsung mendatangi dan melaporkan kejadian tersebut di SPKT polres pulau morotai.(oje)
×
Berita Terbaru Update