DEEP Jabar Soroti dan Kritisi Molornya Penyerahan Berkas Pendaftaran Parpol Kepada KPU Jawa Barat -->

DEEP Jabar Soroti dan Kritisi Molornya Penyerahan Berkas Pendaftaran Parpol Kepada KPU Jawa Barat

13 Mei 2023, Mei 13, 2023
Pasang iklan

Aspirasijabar | Jawa Barat - Democracy Electoral and Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Koordinator Provinsi Jawa Barat tengah melakukan pemantauan proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif dan DPD RI di KPU Provinsi Jawa Barat. 

Proses pendaftaran pemilu mengacu pada PKPU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024. dalam hal ini, tepat pada Jum'at 12 Mei 2023 merupakan hari-hari terakhir pengajuan bakal calon baik legislatif ataupun DPD RI.

Akan tetapi, dari 18 partai politik yang terdaftar menurut hasil verifikasi KPU RI baru 6 partai politik yang telah menyerahkan berkas dan 45 Berkas dari 55 Bakal Calon Anggota DPD RI terhitung sejak tanggal 1 Mei 2023. Koorwil DEEP Jawa Barat lebih menyoroti pengajuan berkas Bakal Calon Anggota Legislatif yang diusung tiap-tiap Partai Politik.

"Fenomena tersebut merupakan gambaran dari abainya peserta pemilu dalam hal ini partai politik dan kurang tegasannya pelaksana pemilu. sebab waktu yang tersisa selama 2 hari tidak akan memungkinkan terwujudnya efektifitas dari tahapan yang sudah di tetapkan." tutur Fauziah.

"18 partai politik bukanlah angka yang sedikit pada proses penyerahan berkas pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif, pada praktiknya proses ceremony, dari mulai penyambutan hingga penyerahan cukup memakan waktu, ditambah lagi dengan basis yang di bawa oleh parpol pada penyerahan berkas sedikit mengganggu arus lalu lintas," tambahnya.

Lanjut Fauziah Hanifah, Koordinator Wilayah (koorwil) DEEP Jawa Barat mengatakan bahwa, DEEP Berharap agar peserta pemilu dapat patuh pada regulasi yang berlaku, dalam hal ini yaitu penyerahan dokumen persyaratan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. semenit bahkan sedetikpun waktu yang terlewat dari yang sudah ditetapkan, maka KPU sudah tidak dapat menerima berkas pengajuan persyaratan bakal calon sebagaimana dijelaskan pada pasal 30 Ayat 3 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Selain itu, Dadan selaku Sekjen DEEP Jawa Barat, bahwa DEEP Jawa Barat berkomitment pada sisa waktu penyerahan berkas, akan tetap siaga memantau proses tersebut, DEEP Jawa Barat Berharap agar tidak terjadi potensi pelanggaran Pelaksanaan Pemilu berupa Penerimaan Berkas diluar jadwal, hingga terjadi money politic antara pelaksana Pemilu dengan Peserta Pemilu.

"Berkas yang diserahkan kepada KPU tidak hanya diterima begitu saja, akan tetapi juga diverifikasi dan juga di cek kesesuaian serta kelengkapannya, sehingga wajar kalau kami memandang bahwa 12 Parpol yang tersisa sulit untuk dimungkinkan agar prosesnya dapat berlangsung secara efektif. sehingga dalam hal ini, DEEP Jawa Barat akan sigap siaga mengawal proses penyerahan berkas diwaktu yang tersisa, dan juga berharap agar tidak terjadi kecurangan pada proses pemilu kali ini berupa penerimaan berkas diluar jadwal dan money politic atau Suap antara pelaksana pemilu dengan peserta pemilu. tapi kami yakin bahwa KPU Provinsi Jawa Barat akan tetap menjaga integritas serta patuh terhadap regulasi yang berlaku." tambah Dadan selaku Sekjen DEEP Jawa Barat.


Red

TerPopuler